For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 22 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purworejo Nomor 22 Tahun 2019 tentang Garis Sempadan

Also known as: Perda Kabupaten Purworejo 22/2019 · Perda Kabupaten Purworejo No. 22 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Purworejo Nomor 22 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:26 Desember 2019Publication Date:26 Desember 2019
Perlindungan Lingkungan HidupKonstruksi & Infrastruktur

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeGaris Sempadan
LocationPemerintah Kabupaten Purworejo
Effective Date26 Desember 2019
Publication Date26 Desember 2019
Place of EnactmentPurworejo

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 10 Tahun 2012 tentang Garis Sempadan.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang garis sempadan di Kabupaten Purworejo. Latar belakangnya adalah untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif dan ancaman bahaya atas keberadaan dan penyelenggaraan fungsi jalan, jalur kereta api, jembatan, sungai, saluran irigasi, waduk, mata air, dan pantai, serta untuk menciptakan pembangunan yang optimal, serasi, terpadu, dan berkelanjutan. Peraturan ini menggantikan Peraturan Daerah sebelumnya yang dianggap tidak sesuai dengan perkembangan masyarakat dan peraturan perundang-undangan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Penetapan garis sempadan untuk berbagai objek seperti sungai (bertanggul dan tidak bertanggul, di dalam dan di luar kawasan perkotaan), saluran irigasi (bertanggul dan tidak bertanggul), waduk, mata air, pantai, jalan (arteri, kolektor, lokal, lingkungan), jembatan, jalur kereta api, pagar, dan bangunan.
  2. Larangan melakukan kegiatan dan/atau pembangunan bangunan di daerah sempadan yang telah ditetapkan, dengan pengecualian untuk kegiatan yang diperbolehkan oleh peraturan perundang-undangan.
  3. Pengaturan pemanfaatan daerah sempadan untuk kegiatan yang tidak mengganggu fungsi sempadan, dengan tetap memperhatikan ketentuan perizinan.
  4. Pengendalian pelaksanaan ketentuan garis sempadan melalui pengawasan, penertiban, dan mekanisme perizinan.
  5. Ketentuan penyidikan terhadap pelanggaran peraturan daerah ini oleh PPNS dan/atau Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban masyarakat terkait dengan garis sempadan, serta memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah untuk melakukan pengendalian dan penertiban terhadap pelanggaran garis sempadan.

1. Izin pemanfaatan Daerah Sempadan yang telah diterbitkan dan masih berlaku sebelum diundangkannya Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai habis masa berlakunya izin. 2. Permohonan izin pemanfaatan Daerah Sempadan yang sedang dalam proses, dilaksanakan proses penerbitan izin sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini. 3. Bangunan di Daerah Sempadan yang didirikan berdasarkan izin yang diperoleh sesuai prosedur yang benar dinyatakan sebagai status quo dan secara bertahap ditertibkan untuk mengembalikan fungsi sempadan. 4. Bangunan gedung dan/atau bangunan prasarana yang tidak memiliki izin dan melanggar garis sempadan bangunan tersebut dinyatakan statusnya sebagai status quo, sehingga tidak boleh diubah, ditambah dan diperbaiki.

1. Setiap orang yang melanggar larangan pembangunan di daerah sempadan dapat dipidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,00. 2. Jika pelanggaran dilakukan oleh badan, sanksi dikenakan terhadap pengurus dan/atau penanggung jawab badan.