on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 1 Tahun 2017 tentang Badan Permusyawaratan Desa
Also known as: Perda Kabupaten Maluku Tenggara Barat 1/2017 · Perda Kabupaten Maluku Tenggara Barat No. 1 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan di desa. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Pasal 73 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, serta untuk mewujudkan masyarakat desa yang agamis, demokratis, adil, dan sejahtera.
Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mempertegas peran BPD dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, mendorong BPD agar mampu menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa, dan mendorong BPD dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik di desa.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: