For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjarnegara No. 5 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banjarnegara Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan

Also known as: Perda Kabupaten Banjarnegara 5/2015 · Perda Kabupaten Banjarnegara No. 5 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Banjarnegara Nomor 5 Tahun 2015

Status:
Active
Publication Date:29 Mei 2015
Badan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan
LocationPemerintah Kabupaten Banjarnegara
Effective Date-
Publication Date29 Mei 2015
Place of EnactmentBanjarnegara

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 1 Tahun 2011 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern (Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2011 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 1) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 16 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 1 Tahun 2011 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern (Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2013 Nomor 19, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 168).

Peraturan Daerah ini mengatur pedoman penataan dan pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan di Kabupaten Banjarnegara. Latar belakangnya adalah pertumbuhan usaha Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan yang meningkat, sehingga memerlukan kepastian usaha, ketertiban, dan kepastian hukum.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengoptimalkan penataan dan pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan. Peraturan ini mengatur pendirian Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan yang harus berpedoman pada Rencana Tata Ruang Wilayah dan Rencana Detail Tata Ruang Daerah, termasuk Peraturan Zonasi. Jumlah Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan di tiap kecamatan harus mempertimbangkan kondisi jumlah penduduk, letak geografis, dan faktor lain. Toko Swalayan harus berjarak minimal 1000 meter dari Pasar Rakyat dan antar Toko Swalayan.

Peraturan ini juga mengatur kemitraan antara Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan dengan UMKM, yang dapat dilakukan dengan pola Perdagangan Umum (kerjasama pemasaran, penyediaan lokasi usaha, penyediaan pasokan) dan/atau Waralaba. Toko Swalayan harus mengutamakan pasokan barang produksi dalam negeri yang dihasilkan UMKM. Pengelolaan Pasar Rakyat dapat dilakukan oleh Koperasi, Swasta, BUMN, BUMD, dan BUMDes. Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan wajib menyediakan ruang usaha untuk pemasaran barang dengan merek dalam negeri dan produk UMKM setempat. Toko Swalayan dapat memasarkan barang dengan merek sendiri (private label) maksimal 15% dari total barang dagangan, dengan mengutamakan barang hasil produksi UMKM.

Setiap pelaku usaha di bidang Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan wajib memiliki izin usaha (IUPPR, IUPP, atau IUTS). Perusahaan yang telah memperoleh izin usaha tersebut tidak diwajibkan memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan. Pelaku usaha wajib menyampaikan laporan semesteran mengenai jumlah gerai, omset penjualan, jumlah UMKM yang bermitra, dan jumlah tenaga kerja yang diserap. Terdapat larangan bagi minimarket untuk menjual barang produk segar dalam bentuk curah dan minuman beralkohol. Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan.

1. Pengelola Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan yang sudah operasional dan belum memiliki izin usaha berdasarkan Peraturan Daerah ini, harus menyesuaikan izin usaha sesuai peruntukannya paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini berlaku. 2. Perjanjian kerjasama usaha antara pemasok dengan perkulakan, hypermarket, departement store, supermarket dan pengelolaan jaringan minimarket yang telah berjalan sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, tetap berlaku dengan berakhirnya perjanjian dimaksud. 3. Pelaku usaha Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan yang telah beroperasi dan menyediakan barang dagangan produksi dalam negeri kurang dari 80% (delapan puluh per seratus) sebelum Peraturan Daerah ini belaku, harus menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini paling lambat 2 (dua) tahun.

1. Pelaku usaha Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan yang melanggar ketentuan Pasal 7, Pasal 13, Pasal 16, Pasal 22, dan Pasal 23 dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembekuan izin usaha, dan pencabutan izin usaha. 2. Pelaku Usaha yang melanggar ketentuan Pasal 15 dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.