on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banjarnegara Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan
Also known as: Perda Kabupaten Banjarnegara 5/2015 · Perda Kabupaten Banjarnegara No. 5 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Banjarnegara Nomor 5 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini mengatur pedoman penataan dan pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan di Kabupaten Banjarnegara. Latar belakangnya adalah pertumbuhan usaha Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan yang meningkat, sehingga memerlukan kepastian usaha, ketertiban, dan kepastian hukum.
Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengoptimalkan penataan dan pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan. Peraturan ini mengatur pendirian Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan yang harus berpedoman pada Rencana Tata Ruang Wilayah dan Rencana Detail Tata Ruang Daerah, termasuk Peraturan Zonasi. Jumlah Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan di tiap kecamatan harus mempertimbangkan kondisi jumlah penduduk, letak geografis, dan faktor lain. Toko Swalayan harus berjarak minimal 1000 meter dari Pasar Rakyat dan antar Toko Swalayan.
Peraturan ini juga mengatur kemitraan antara Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan dengan UMKM, yang dapat dilakukan dengan pola Perdagangan Umum (kerjasama pemasaran, penyediaan lokasi usaha, penyediaan pasokan) dan/atau Waralaba. Toko Swalayan harus mengutamakan pasokan barang produksi dalam negeri yang dihasilkan UMKM. Pengelolaan Pasar Rakyat dapat dilakukan oleh Koperasi, Swasta, BUMN, BUMD, dan BUMDes. Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan wajib menyediakan ruang usaha untuk pemasaran barang dengan merek dalam negeri dan produk UMKM setempat. Toko Swalayan dapat memasarkan barang dengan merek sendiri (private label) maksimal 15% dari total barang dagangan, dengan mengutamakan barang hasil produksi UMKM.
Setiap pelaku usaha di bidang Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan wajib memiliki izin usaha (IUPPR, IUPP, atau IUTS). Perusahaan yang telah memperoleh izin usaha tersebut tidak diwajibkan memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan. Pelaku usaha wajib menyampaikan laporan semesteran mengenai jumlah gerai, omset penjualan, jumlah UMKM yang bermitra, dan jumlah tenaga kerja yang diserap. Terdapat larangan bagi minimarket untuk menjual barang produk segar dalam bentuk curah dan minuman beralkohol. Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan.