For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bontang Nomor 2 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bontang Nomor 2 Tahun 2010 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Bontang Ke Dalam Modal Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Taman

Also known as: Perda Kota Bontang 2/2010 · Perda Kota Bontang No. 2 Tahun 2010 · Perda Kota Bontang Nomor 2 Tahun 2010

Status:
Active
Effective Date:7 Juli 2010Publication Date:28 April 2010
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Bontang Ke Dalam Modal Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Taman
LocationPemerintah Kota Bontang
Effective Date07 Juli 2010
Publication Date28 April 2010
Place of EnactmentBontang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Taman (Lembaran Daerah Kota Bontang Tahun 2009 Nomor 2)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penambahan penyertaan modal Pemerintah Kota Bontang ke dalam modal Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Taman. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha PDAM Tirta Taman, yang pendanaannya berasal dari APBD Tahun Anggaran 2010. Penambahan modal terdiri dari penyertaan modal uang dari APBD 2010 dan penyertaan modal barang dari APBD Tahun Anggaran 2006, 2007, dan 2008 dengan total nilai Rp.135.952.347.560,00. Selain itu, terdapat penyertaan modal daerah yang dilakukan sebelum penambahan ini, yang berasal dari pelimpahan aset dari Kabupaten Kutai, penyertaan modal uang, dan pengadaan barang dan jasa dari APBD Tahun Anggaran 2000, 2001, 2002, 2005, 2006, 2007, dan 2008 dengan nilai Rp.16.667.264.916,00. Dengan penambahan ini, total penyertaan modal daerah menjadi Rp 152.619.612.476,00. Nilai definitif penyertaan modal ini akan dinilai kembali dan diaudit oleh pihak independen dan profesional. PDAM Tirta Taman bertanggung jawab meningkatkan kualitas pelayanan terkait pengelolaan dan pendistribusian air bersih dan wajib menyampaikan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit kepada Walikota. Walikota wajib melakukan penilaian terhadap kewajiban PDAM setiap tahun, dan dapat menunjuk pihak independen untuk melakukan penilaian tersebut.

1. Penetapan nilai definitif penyertaan modal daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diselesaikan paling lambat 18 (delapan belas) bulan setelah Peraturan Daerah ini ditetapkan.

(-)