Peraturan Daerah Kabupaten Jepara ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 9 Tahun 2002 tentang Rencana Strategis Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2002-2007. Perubahan tersebut meliputi penambahan dan perubahan indikator kinerja makro pada beberapa bidang. Pada Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan, Sub Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Institusi Lokal, ditambahkan indikator mengenai meningkatnya perencanaan partisipatif oleh institusi lokal. Pada Bidang Ekonomi, Sub Bidang Pengembangan Dunia Usaha, ditambahkan indikator mengenai promosi investasi dan kunjungan kerja. Pada Bidang Ekonomi, Sub Bidang Pariwisata, ditambahkan indikator mengenai peningkatan promosi wisata. Terakhir, pada Bidang Sosial Budaya, Sub Bidang Pendidikan dan Kebudayaan, dilakukan perubahan pada target kinerja rata-rata NEM untuk berbagai tingkatan pendidikan.