For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 108 Tahun 1956

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 108 Tahun 1956 tentang Penolakan Permohonan Perusahaan Truk Kadipaten

Also known as: Keppres 108/1956 · Keppres No. 108 Tahun 1956 · Keppres Nomor 108 Tahun 1956

Status:
Active
Publication Date:30 April 1956
Proses Peradilan & Hukum Acara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePenolakan Permohonan Perusahaan Truk Kadipaten
LocationPemerintah Pusat
Effective Date-
Publication Date30 April 1956
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 108 Tahun 1956 ini menetapkan penolakan terhadap bandingan yang diajukan oleh Lie Bian Hoen, pemilik perusahaan truck 'KADIPATEN', terkait penolakan sebagian dari permohonannya untuk mengangkut barang dengan truck umum melalui trajek-trajek tertentu. Bandingan tersebut dianggap terlambat karena diajukan setelah melewati batas waktu 30 hari sejak pengumuman keputusan penolakan oleh Menteri Perhubungan. Keputusan ini didasarkan pada ketentuan dalam Undang-Undang Lalu Lintas Djalan dan telah didiskusikan dalam rapat Dewan Menteri.

(-)

(-)