on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 23 Tahun 2011 tentang PEMBENTUKAN DESA KALEMBA DI KECAMATAN TOJO
Also known as: Perda Kabupaten Tojo Una-Una 23/2011 · Perda Kabupaten Tojo Una-Una No. 23 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 23 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan meningkatkan pelayanan penyelenggaraan pemerintahan dan pemerataan pembangunan di Kabupaten Tojo Una-Una, khususnya pada lokasi UPT. Kalemba I dan UPT. Kalemba II yang dinilai telah memenuhi syarat untuk menjadi desa.
Peraturan ini membentuk Desa Kalemba di Kecamatan Tojo, yang meliputi Dusun Mawar, Dusun Melati, Dusun Anggrek, Dusun Marondo Jaya, dan Dusun Bukit Makmur. Pusat pemerintahan Desa Kalemba berkedudukan di Dusun Mawar. Pada saat pembentukan, Desa Kalemba memiliki 200 kepala keluarga dan 428 jiwa penduduk. Luas wilayah Desa Kalemba adalah ± 30 Km², dengan batas-batas wilayah yang telah ditetapkan. Aset-aset pemerintahan yang bersumber dari UPT menjadi milik Desa Kalemba.
Peta wilayah Desa Kalemba akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.