Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan sampah di Kabupaten Sukoharjo dengan tujuan meningkatkan kesehatan masyarakat, kualitas lingkungan, dan menjadikan sampah sebagai sumber daya. Pengelolaan sampah diselenggarakan berdasarkan asas tanggung jawab, keberlanjutan, manfaat, keadilan, kesadaran, kebersamaan, keselamatan, keamanan, dan nilai ekonomi. Sasaran pengelolaan sampah meliputi perbaikan metode pengelolaan, perlindungan hak atas lingkungan hidup, pencegahan dampak negatif lingkungan, peningkatan kesadaran masyarakat, peran pihak terkait, dan penerapan hirarki pengelolaan sampah (pencegahan, pengurangan, pemanfaatan kembali, dan pengolahan). Pemerintah Daerah bertugas menjamin terselenggaranya pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan, termasuk menumbuhkembangkan kesadaran masyarakat, melakukan penelitian dan pengembangan teknologi, memfasilitasi upaya pengurangan dan penanganan sampah, serta melakukan koordinasi antar lembaga. Masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan lingkungan yang bersih dan sehat, pelayanan pengelolaan sampah yang baik, serta berpartisipasi dalam pengambilan keputusan. Masyarakat dan pelaku usaha memiliki kewajiban dalam pengelolaan sampah, termasuk penyediaan tempat sampah, pemilahan sampah, dan pengelolaan kemasan produk. Pemerintah Daerah wajib membiayai penyelenggaraan pengelolaan sampah dari APBN, APBD, dan sumber lain yang sah. Pemerintah Daerah dapat memberikan kompensasi kepada masyarakat yang terkena dampak negatif dari kegiatan penanganan sampah di tempat pemrosesan akhir sampah.