For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor 11 Tahun 2019

Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor 11 Tahun 2019 tentang Standar Usaha Spa

Also known as: Permenpar 11/2019 · Permenpar No. 11 Tahun 2019 · Permenpar Nomor 11 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:27 September 2019Publication Date:24 September 2019
Pariwisata & Kebudayaan

Information

TypePeraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif
ThemeStandar Usaha Spa
LocationKementerian Pariwisata
Effective Date27 September 2019
Publication Date24 September 2019
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 24 Tahun 2014 tentang Standar Usaha Spa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1105).

Peraturan Menteri ini menetapkan standar usaha spa dengan tujuan memberikan kemudahan berusaha dan percepatan penyelenggaraan usaha spa. Standar usaha spa mencakup aspek produk, pelayanan, dan pengelolaan. Aspek produk meliputi fasilitas seperti ruang perawatan, terapi, metode, suasana, peralatan, dan fasilitas penunjang. Aspek pelayanan mencakup standar operasional prosedur sebelum, selama, dan sesudah perawatan spa. Aspek pengelolaan mencakup organisasi, sumber daya manusia, sarana, dan prasarana. Usaha spa digolongkan menjadi spa tirta 1, spa tirta 2, dan spa tirta 3, yang dinyatakan dengan sertifikat dari lembaga sertifikasi usaha bidang pariwisata. Penerapan standar usaha spa dilaksanakan berdasarkan petunjuk teknis skema sertifikasi yang ditetapkan oleh deputi yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang industri pariwisata. Menteri, Gubernur, dan Bupati/Walikota melakukan pembinaan dalam rangka penerapan standar usaha spa sesuai dengan kewenangan masing-masing.

1. Sertifikat yang diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 24 Tahun 2014 tentang Standar Usaha Spa, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya habis. 2. Usaha Spa yang sedang dalam proses sertifikasi Standar Usaha Spa dilaksanakan berdasarkan standar usaha yang diatur dalam Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 24 Tahun 2014 tentang Standar Usaha Spa.

(-)