Peraturan Menteri ini menetapkan standar usaha spa dengan tujuan memberikan kemudahan berusaha dan percepatan penyelenggaraan usaha spa. Standar usaha spa mencakup aspek produk, pelayanan, dan pengelolaan. Aspek produk meliputi fasilitas seperti ruang perawatan, terapi, metode, suasana, peralatan, dan fasilitas penunjang. Aspek pelayanan mencakup standar operasional prosedur sebelum, selama, dan sesudah perawatan spa. Aspek pengelolaan mencakup organisasi, sumber daya manusia, sarana, dan prasarana. Usaha spa digolongkan menjadi spa tirta 1, spa tirta 2, dan spa tirta 3, yang dinyatakan dengan sertifikat dari lembaga sertifikasi usaha bidang pariwisata. Penerapan standar usaha spa dilaksanakan berdasarkan petunjuk teknis skema sertifikasi yang ditetapkan oleh deputi yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang industri pariwisata. Menteri, Gubernur, dan Bupati/Walikota melakukan pembinaan dalam rangka penerapan standar usaha spa sesuai dengan kewenangan masing-masing.