Peraturan Daerah ini menetapkan Lambang Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan sebagai identitas daerah yang berfungsi sebagai pengikat kesatuan sosial budaya masyarakat. Logo daerah berbentuk tameng bersudut lima yang memuat gambar bintang emas, kolungku, padi dan kapas, lingkaran inti, pulau dan pohon kelapa, serta pita bertuliskan "KONAWE KEPULAUAN". Setiap elemen memiliki makna simbolis terkait potensi daerah, harapan masyarakat, dan semangat perjuangan. Bendera daerah berwarna dasar biru dengan logo daerah di tengah. Bendera jabatan Bupati berwarna dasar biru dengan lambang negara di tengah. Penggunaan lambang daerah diatur secara rinci, termasuk pada bangunan pemerintah, kop surat, stempel, lencana, barang milik daerah, dan cinderamata. Penggunaan oleh masyarakat harus memperoleh izin Bupati. Hak cipta lambang daerah dimiliki oleh pemerintah daerah.