For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabalong No. 7 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tabalong Nomor 7 Tahun 2008 tentang Retribusi Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil

Also known as: Perda Kabupaten Tabalong 7/2008 · Perda Kabupaten Tabalong No. 7 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Tabalong Nomor 7 Tahun 2008

Status:
Active
Publication Date:10 September 2008
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil
LocationPemerintah Kabupaten Tabalong
Effective Date-
Publication Date10 September 2008
Place of EnactmentTanjung

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 05 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Penduduk dalam kerangka Sistem Informasi Manajemen Kependudukan (SIMDU) sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 08 Tahun 2004.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil di Kabupaten Tabalong. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan mutu pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil serta menyesuaikan pembayaran jasa pelayanan dengan ketentuan yang berlaku dan kemampuan masyarakat. Peraturan ini menggantikan Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 05 Tahun 2001 yang sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Retribusi Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum. Obyek retribusi adalah pemberian Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana, meliputi penyediaan formulir pendaftaran, blangko-blangko, pemberian surat-surat keterangan kependudukan, dan akta-akta catatan sipil. Subyek retribusi adalah orang pribadi yang memperoleh pelayanan tersebut.

Setiap orang yang mendapatkan pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil wajib membayar retribusi sesuai dengan tarif yang telah ditetapkan. Struktur dan besaran tarif retribusi didasarkan pada kemampuan masyarakat dan aspek keadilan, dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa. Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan dilakukan dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Pembayaran retribusi dilakukan secara tunai/lunas di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk.

(-)

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan dalam Pasal 9 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi.