For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 1 Tahun 2023

Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pencabutan Peraturan Kepala Badan SAR Nasional Nomor PK.15 Tahun 2015 tentang Pelimpahan Sebagian Wewenang Kepala Badan SAR Nasional Dalam Rangka Penggunaan Barang Milik Negara di Lingkungan Badan SAR Nasional

Also known as: Peraturan BNPP 1/2023 · Peraturan BNPP No. 1 Tahun 2023 · Peraturan BNPP Nomor 1 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:21 Maret 2023Publication Date:20 Maret 2023
Aset Milik Negara & DaerahStruktur Organisasi PemerintahTata Kelola Administrasi Publik

Information

TypePeraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
ThemePencabutan Peraturan Kepala Badan SAR Nasional Nomor PK.15 Tahun 2015 tentang Pelimpahan Sebagian Wewenang Kepala Badan SAR Nasional Dalam Rangka Penggunaan Barang Milik Negara di Lingkungan Badan SAR Nasional
LocationBadan SAR Nasional
Effective Date21 Maret 2023
Publication Date20 Maret 2023
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Badan SAR Nasional Nomor PK.15 Tahun 2015 tentang Pelimpahan Sebagian Wewenang Kepala Badan SAR Nasional Dalam Rangka Penggunaan Barang Milik Negara di Lingkungan Badan SAR Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2).

Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan ini mencabut Peraturan Kepala Badan SAR Nasional Nomor PK.15 Tahun 2015 tentang Pelimpahan Sebagian Wewenang Kepala Badan SAR Nasional Dalam Rangka Penggunaan Barang Milik Negara di Lingkungan Badan SAR Nasional. Pencabutan ini dilakukan karena peraturan tersebut sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan mengenai pelimpahan wewenang dan tanggung jawab pengelolaan barang milik negara. Dengan dicabutnya peraturan ini, maka pelimpahan wewenang dan tanggung jawab pengelolaan barang milik negara di lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan akan disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini.

(-)

(-)