on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pencabutan Peraturan Kepala Badan SAR Nasional Nomor PK.15 Tahun 2015 tentang Pelimpahan Sebagian Wewenang Kepala Badan SAR Nasional Dalam Rangka Penggunaan Barang Milik Negara di Lingkungan Badan SAR Nasional
Also known as: Peraturan BNPP 1/2023 · Peraturan BNPP No. 1 Tahun 2023 · Peraturan BNPP Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan ini mencabut Peraturan Kepala Badan SAR Nasional Nomor PK.15 Tahun 2015 tentang Pelimpahan Sebagian Wewenang Kepala Badan SAR Nasional Dalam Rangka Penggunaan Barang Milik Negara di Lingkungan Badan SAR Nasional. Pencabutan ini dilakukan karena peraturan tersebut sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan mengenai pelimpahan wewenang dan tanggung jawab pengelolaan barang milik negara. Dengan dicabutnya peraturan ini, maka pelimpahan wewenang dan tanggung jawab pengelolaan barang milik negara di lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan akan disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini.