on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 12 Tahun 2015 tentang Izin Gangguan
Also known as: Perda Kabupaten Kapuas Hulu 12/2015 · Perda Kabupaten Kapuas Hulu No. 12 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 12 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Izin Gangguan (HO) di Kabupaten Kapuas Hulu. Latar belakangnya adalah untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif, memberikan kepastian berusaha, melindungi kepentingan umum, dan memelihara lingkungan hidup, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur objek dan subjek Izin Gangguan, kriteria gangguan (lingkungan, sosial kemasyarakatan, dan ekonomi), persyaratan perizinan, ketentuan pemberian izin, kewenangan pemberian izin yang didelegasikan kepada SKPD yang menangani perizinan, penyelenggaraan perizinan, peran serta masyarakat, sosialisasi rencana usaha, pembinaan dan pengawasan, serta ketentuan sanksi.
Hak dan Kewajiban: