on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.02/2022 Tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak Berupa Denda dan Dana Kompensasi Pemenuhan Kebutuhan Batubara Dalam Negeri pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Also known as: PMK 17/PMK.02/2022 · PMK No. 17/PMK.02/2022
Nama Peraturan: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak Berupa Denda dan Dana Kompensasi Pemenuhan Kebutuhan Batubara Dalam Negeri pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Apakah ini Peraturan Baru? — Ya. Peraturan ini adalah peraturan menteri keuangan baru yang menetapkan jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) khusus berupa denda dan dana kompensasi terkait pemenuhan kebutuhan batubara dalam negeri.
Apakah menggantikan Peraturan sebelumnya? — Tidak secara eksplisit. Dalam teks tidak terdapat ketentuan pencabutan atau penggantian terhadap Peraturan Pemerintah atau Peraturan Menteri yang lain. Peraturan ini berfungsi sebagai pelengkap terhadap pengaturan yang telah ada.
Apakah mengubah Peraturan sebelumnya? — Tidak secara langsung. Peraturan ini tidak memuat ketentuan yang menyatakan perubahan (amendemen) terhadap peraturan yang tercantum sebagai dasar hukum. Namun secara materiil peraturan ini melengkapi Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2019 yang sebelumnya belum mengatur jenis dan tarif PNBP berupa denda dan dana kompensasi untuk pemenuhan kebutuhan batubara dalam negeri.
Rujukan hukum dan posisi hierarki: Peraturan ini diterbitkan berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh antara lain Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang PNBP dan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Tarif atas Jenis PNBP, serta mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2019 yang berlaku pada Kementerian ESDM.
Status berlaku: Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan (Pasal 5). Dalam naskah yang disampaikan, tanggal pengundangan tidak tercantum; sehingga efektifitasnya adalah sejak tanggal pengundangan sebagaimana tercantum pada salinan resmi Berita Negara.
Tujuan dan Latar Belakang:
Memberikan dasar hukum bagi penetapan jenis dan tarif PNBP berupa denda dan dana kompensasi yang terkait pemenuhan kebutuhan batubara dalam negeri, sejalan dengan arahan Presiden agar kebutuhan batubara domestik dipenuhi untuk kepentingan umum (menimbang huruf b).
Menutup kekosongan regulasi di mana Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2019 belum mengatur jenis dan tarif PNBP dalam bentuk denda dan dana kompensasi untuk tujuan tersebut (menimbang huruf c).
Memakai kewenangan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020 yang memungkinkan penetapan tarif PNBP kebutuhan mendesak melalui Peraturan Menteri Keuangan dalam keadaan tertentu (menimbang huruf a).
Kewajiban dan Hak yang Ditetapkan:
Kewajiban: Pelaku usaha yang dikenakan denda atau dana kompensasi wajib melakukan pembayaran yang bersangkutan dan seluruh penerimaan tersebut wajib disetorkan ke Kas Negara (Pasal 3).
Kewajiban pelaksana teknis: Kementerian ESDM wajib menetapkan tata cara pengenaan denda dan dana kompensasi sesuai peraturan perundang‑undangan (Pasal 4).
Hak/Wewenang: Kementerian Keuangan menetapkan jenis dan tarif (melalui PMK dan Lampiran) sementara Kementerian ESDM memiliki wewenang teknis untuk menetapkan tata cara pemungutan dan penagihan.
Prinsip-prinsip Utama:
Kepentingan umum dan kebutuhan mendesak: Kebijakan ini didorong oleh kebutuhan mendesak untuk menjamin pasokan batubara domestik.
Kepastian hukum: Menetapkan jenis dan tarif PNBP melalui PMK serta mensyaratkan pengaturan teknis oleh Kementerian ESDM.
Koordinasi antar-lembaga: Pembagian tugas antara Kementerian Keuangan (penetapan jenis/tarif) dan Kementerian ESDM (tata cara pemungutan).
Mekanisme dan Prosedur yang Ditetapkan:
Jenis PNBP yang dimaksud adalah denda dan dana kompensasi (Pasal 1).
Tarif spesifik tercantum dalam Lampiran PMK yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini (Pasal 2). (Catatan: Lampiran tidak disertakan dalam naskah yang dianalisis sehingga angka tarif tidak dapat dijabarkan di sini.)
Seluruh penerimaan dari denda dan dana kompensasi wajib disetor ke Kas Negara (Pasal 3).
Tata cara pengenaan (termasuk mekanisme penetapan denda/dana kompensasi, prosedur penagihan, dan administrasi) didelegasikan kepada Menteri ESDM untuk diatur lebih lanjut sesuai peraturan perundang‑undangan yang mengatur mengenai PNBP (Pasal 4).
Masa Berlaku dan Implementasi:
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan (Pasal 5). Dalam salinan yang dianalisis, tanggal pengundangan belum tercantum; oleh karena itu efektifitas aturan dimulai sejak tanggal pengundangan yang tercatat dalam Berita Negara.
Ketentuan Peralihan untuk Entitas yang Sudah Ada:
Peraturan ini tidak memuat ketentuan peralihan (transitional clause) khusus yang menjelaskan perlakuan terhadap kewajiban atau tindakan yang sedang berjalan sebelum peraturan ini diundangkan.
Akibatnya, secara tekstual tidak ada jangka waktu penyesuaian atau aturan grandfathering yang diberikan kepada pihak-pihak yang telah mempunyai perjanjian atau kewajiban sebelum diundangkannya PMK ini.
Batas Waktu Penyesuaian:
Tidak terdapat batas waktu penyesuaian yang diatur dalam peraturan ini. Penetapan mekanisme pelaksanaan oleh Kementerian ESDM (Pasal 4) kemungkinan dapat memuat ketentuan ad‑hoc mengenai jangka waktu penyesuaian, tetapi hal tersebut harus dilihat pada peraturan teknis pelaksana yang dikeluarkan oleh Kementerian ESDM.
Grandfathering Clauses:
Peraturan ini tidak memuat klausul grandfathering. Dengan demikian, implementasi ketentuan terkait denda dan dana kompensasi berlaku sejak diundangkan, dan pihak‑pihak terkait perlu mengikuti ketentuan ini sejak berlaku, kecuali ada ketentuan pelaksana yang mengatur sebaliknya.
Tidak mengatur sanksi
Keterangan tambahan: meskipun Peraturan Menteri ini memasukkan "denda" dan "dana kompensasi" sebagai jenis PNBP (Pasal 1), peraturan yang dianalisis tidak memuat ketentuan rinci mengenai besaran sanksi administratif atau pidana, mekanisme penjatuhan sanksi, atau ancaman pidana. Besaran tarif dirujuk dalam Lampiran (Pasal 2) namun teks utama tidak merinci pasal‑pasal yang mengatur sanksi administratif atau pidana.
Selain itu, tata cara pengenaan denda dan dana kompensasi diserahkan kepada Menteri ESDM untuk diatur lebih lanjut (Pasal 4). Oleh karena itu, ketentuan teknis mengenai mekanisme penetapan denda, prosedur penagihan, keberatan, upaya hukum administratif, serta kemungkinan sanksi pidana (apabila diatur dalam peraturan sektor terkait) harus dicari dalam peraturan pelaksana yang dikeluarkan oleh Kementerian ESDM atau peraturan perundang‑undangan lain yang relevan (mis. peraturan pelaksana dalam sektor pertambangan atau perjanjian/kontrakistik yang mengatur kewajiban pemenuhan batubara).