Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembangunan dan pengelolaan menara telekomunikasi di Kabupaten Mimika. Latar belakangnya adalah meningkatnya kebutuhan masyarakat akan telekomunikasi yang mendorong pembangunan menara telekomunikasi, serta perlunya memperhatikan efisiensi, keamanan, estetika, dan persaingan usaha yang sehat.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Perizinan: Setiap orang atau badan yang akan membangun menara telekomunikasi wajib memiliki rekomendasi dari SKPD teknis dan izin operasional dari Bupati.
- Persyaratan Rekomendasi dan Izin Operasional: Persyaratan administratif dan teknis yang harus dipenuhi untuk memperoleh rekomendasi dan izin operasional menara.
- Mekanisme Perizinan: Prosedur pengajuan permohonan rekomendasi dan izin operasional, serta jangka waktu penyelesaian perizinan.
- Kewajiban dan Hak Pemegang Izin: Hak dan kewajiban pemegang izin, termasuk kewajiban memenuhi persyaratan perizinan dan menjamin kebenaran dokumen yang diajukan.
- Kelaikan Fungsi Bangunan Menara: Ketentuan mengenai pemeriksaan dan pelaporan kelaikan fungsi bangunan menara.
- Penempatan Antena di Atas Gedung: Batasan ketinggian menara telekomunikasi yang ditempatkan di atas bangunan gedung.
- Penyediaan dan Pengelolaan Bangunan Menara: Ketentuan mengenai penyediaan menara oleh penyelenggara telekomunikasi atau bukan penyelenggara telekomunikasi, serta persyaratan pembangunan menara oleh penyedia jasa konstruksi.
- Sanksi Administratif: Sanksi yang dikenakan kepada penyedia menara dan pemilik menara yang tidak memiliki izin, berupa peringatan tertulis, penghentian kegiatan, penutupan lokasi, pencabutan perizinan, pembongkaran bangunan, dan lain-lain.
Peraturan ini juga mengatur tentang pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh Dinas terkait, serta ketentuan penyidikan oleh Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika.