For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mimika No. 9 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mimika Nomor 9 Tahun 2012 tentang Menara Telekomunikasi

Also known as: Perda Kabupaten Mimika 9/2012 · Perda Kabupaten Mimika No. 9 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Mimika Nomor 9 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:29 November 2012Publication Date:29 November 2012
Telekomunikasi & Dunia DigitalPerizinan & Pelayanan PublikKonstruksi & Infrastruktur

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeMenara Telekomunikasi
LocationPemerintah Kabupaten Mimika
Effective Date29 November 2012
Publication Date29 November 2012
Place of EnactmentTimika

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembangunan dan pengelolaan menara telekomunikasi di Kabupaten Mimika. Latar belakangnya adalah meningkatnya kebutuhan masyarakat akan telekomunikasi yang mendorong pembangunan menara telekomunikasi, serta perlunya memperhatikan efisiensi, keamanan, estetika, dan persaingan usaha yang sehat.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Perizinan: Setiap orang atau badan yang akan membangun menara telekomunikasi wajib memiliki rekomendasi dari SKPD teknis dan izin operasional dari Bupati.
  2. Persyaratan Rekomendasi dan Izin Operasional: Persyaratan administratif dan teknis yang harus dipenuhi untuk memperoleh rekomendasi dan izin operasional menara.
  3. Mekanisme Perizinan: Prosedur pengajuan permohonan rekomendasi dan izin operasional, serta jangka waktu penyelesaian perizinan.
  4. Kewajiban dan Hak Pemegang Izin: Hak dan kewajiban pemegang izin, termasuk kewajiban memenuhi persyaratan perizinan dan menjamin kebenaran dokumen yang diajukan.
  5. Kelaikan Fungsi Bangunan Menara: Ketentuan mengenai pemeriksaan dan pelaporan kelaikan fungsi bangunan menara.
  6. Penempatan Antena di Atas Gedung: Batasan ketinggian menara telekomunikasi yang ditempatkan di atas bangunan gedung.
  7. Penyediaan dan Pengelolaan Bangunan Menara: Ketentuan mengenai penyediaan menara oleh penyelenggara telekomunikasi atau bukan penyelenggara telekomunikasi, serta persyaratan pembangunan menara oleh penyedia jasa konstruksi.
  8. Sanksi Administratif: Sanksi yang dikenakan kepada penyedia menara dan pemilik menara yang tidak memiliki izin, berupa peringatan tertulis, penghentian kegiatan, penutupan lokasi, pencabutan perizinan, pembongkaran bangunan, dan lain-lain.

Peraturan ini juga mengatur tentang pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh Dinas terkait, serta ketentuan penyidikan oleh Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika.

1. Terhadap menara existing yang sudah memiliki Izin, diwajibkan untuk mengajukan permohonan izin menara bersama paling lambat 3 (tiga) bulan sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini, apabila lebih dari 3 (tiga) bulan belum mengajukan permohonan izin menara bersama, maka akan diberikan sanksi pencabutan izin. 2. Pengecualian terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberlakukan untuk menara backbone yang harus disertai dengan surat kesanggupan dari Pemilik menara untuk membongkar menara jika menara dimaksud diketahui tidak difungsikan sebagai menara backbone atau bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Terhadap menara exiting yang tidak memiliki izin, diberi waktu 1 (satu) tahun untuk memindahkan dan bergabung dengan menara berizin dan apabila dalam jangka waktu tersebut tidak diindahkan, maka menara telekomunikasi tersebut akan dibongkar 4. Rekomendasi, Izin Gangguan, dan IMB Menara yang diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dan masih berlaku, dinyatakan tetap berlaku. 5. Dokumen perizin yang diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku sampai berakhir masa berlakunya . 6. Permohonan Izin yang diajukan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dan sudah dibahas dan/atau diadakan cek lapangan oleh Dinas, tata cara penolakan dan pemberian izinnya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini. 7. Permohonan Izin yang diajukan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dan belum diadakan cek lapangan oleh Dinas, kepada Pemohon izin diharuskan untuk menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

1. Setiap penyedia menara, dan pemilik menara yang menyediakan, memiliki, dan/atau menggunakan menara tanpa dilengkapi Izin dikenakan sanksi berupa: peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, penutupan lokasi, pencabutan perizinan, pembongkaran bangunan, pemutusan aliran aliran listrik, dan/atau pemulihan fungsi ruang. 2. Pihak yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 14 diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 50. 000.000 .00 ( lima puluh juta rupiah)