For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 3 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kota Salatiga Nomor 3 Tahun 2012 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012

Also known as: Perda Kota Salatiga 3/2012 · Perda Kota Salatiga No. 3 Tahun 2012 · Perda Kota Salatiga Nomor 3 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:1 Januari 2012Publication Date:1 Januari 2012
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012
LocationPemerintah Kota Salatiga
Effective Date01 Januari 2012
Publication Date01 Januari 2012
Place of EnactmentSalatiga

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 5 Tahun 2007 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kota Salatiga sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 5 Tahun 2007 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kota Salatiga. 2. Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Salatiga sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 7 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Salatiga. 3. Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Salatiga sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Salatiga. 4. Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 11 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah, Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu, dan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Salatiga sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 11 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah, Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu dan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Salatiga. 5. Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 1 Tahun 2010 tentang Pembentukan Dana Cadangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 1 Tahun 2010 tentang Pembentukan Dana Cadangan.

Peraturan Daerah Kota Salatiga ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2012. Latar belakang perubahan ini adalah adanya penyesuaian perkembangan kebutuhan yang tertuang dalam kebijakan umum APBD Tahun Anggaran 2012, yang menyebabkan pergeseran antar kegiatan dan antar jenis belanja, serta adanya sisa lebih perhitungan anggaran sebelumnya yang harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran 2012. Perubahan ini telah disetujui bersama oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Salatiga dan Walikota Salatiga, serta mendapatkan persetujuan dari Gubernur Jawa Tengah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi perubahan pada pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah mengalami perubahan pada Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. Belanja daerah mengalami perubahan pada Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Pembiayaan daerah mengalami perubahan pada penerimaan dan pengeluaran daerah, termasuk SiLPA tahun anggaran sebelumnya dan penyertaan modal pemerintah daerah. Peraturan ini juga mengatur kriteria keadaan darurat yang dapat menggunakan Belanja Tidak Terduga, yaitu keadaan yang bukan merupakan kegiatan normal pemerintah daerah, tidak dapat diprediksi sebelumnya, tidak diharapkan terjadi berulang, berada di luar kendali pemerintah daerah, dan memiliki dampak signifikan terhadap anggaran.

(-)

(-)