on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Kendari Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik
Also known as: Perda Kota Kendari 3/2016 · Perda Kota Kendari No. 3 Tahun 2016 · Perda Kota Kendari Nomor 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik bertujuan untuk mewujudkan pembangunan berwawasan lingkungan yang berkelanjutan melalui pelestarian sumber daya air. Latar belakangnya adalah peningkatan jumlah dan jenis limbah cair akibat pembangunan permukiman dan aktivitas perkotaan.
Peraturan ini mengatur pengelolaan air limbah domestik yang meliputi perencanaan, penataan, pengolahan, pemeliharaan, pengawasan, pengendalian, pemulihan, dan pengembangan. Pemerintah Daerah memiliki wewenang dan tanggung jawab dalam menetapkan kebijakan, membentuk kelembagaan, memberikan izin, menyelesaikan sengketa, melaksanakan kerjasama, memberikan bimbingan teknis, menyusun rencana induk, menetapkan retribusi, menangani limbah saat bencana, memonitor, mengevaluasi, melakukan pengawasan, memberdayakan masyarakat, memberikan perlindungan, dan menerima pengaduan.
Pengelolaan air limbah domestik dilakukan melalui sistem pengolahan setempat (tangki septik individual/komunal, IPAL) dan/atau terpusat (jaringan pembuangan). Setiap orang yang tinggal atau berusaha di kawasan dengan jaringan perpipaan terpusat wajib memanfaatkannya. Perencanaan pengelolaan meliputi aspek non fisik (pembinaan masyarakat, pembiayaan) dan fisik (prasarana dan sarana). Pemerintah Daerah wajib menyediakan prasarana dan sarana pengelolaan air limbah domestik.
Masyarakat memiliki hak untuk memperoleh informasi, memberikan saran, memperoleh pelayanan, dan melaporkan pelanggaran. Masyarakat juga memiliki kewajiban untuk melakukan pengolahan air limbah, membuat saluran pembuangan yang tertutup, memeriksa kadar baku mutu air limbah secara periodik, dan memberikan keterangan yang benar kepada petugas.