For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 9 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2019

Also known as: Perda Provinsi Kalimantan Selatan 9/2019 · Perda Provinsi Kalimantan Selatan No. 9 Tahun 2019 · Perda Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 9 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:9 September 2019Publication Date:9 September 2019
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2019
LocationPemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
Effective Date09 September 2019
Publication Date09 September 2019
Place of EnactmentBanjarmasin

Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 18 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2019.

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2019. Pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp7.097.098.839.015,00 dan Belanja daerah sebesar Rp7.587.098.478.090,00, sehingga terdapat defisit sebesar Rp489.999.639.075,00. Perubahan ini mencakup penyesuaian pada Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. Belanja daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Pembiayaan daerah mencakup Penerimaan dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran sebelumnya (SiLPA) dan Pengeluaran untuk Pembentukan Dana Cadangan dan Penyertaan Modal (Investasi) Daerah. Dalam keadaan darurat, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, pergeseran anggaran belanja, dan/atau penghematan belanja daerah dengan pemberitahuan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

(-)

(-)