Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan jalan umum dan jalan khusus untuk kegiatan pengangkutan batu bara dan kelapa sawit di Kabupaten Kutai Barat. Latar belakangnya adalah perlunya perlindungan keamanan dan kenyamanan masyarakat pengguna jalan umum serta pemeliharaan jalan umum dari dampak pengangkutan batu bara dan kelapa sawit. Tujuannya adalah mewujudkan keamanan, kenyamanan, ketertiban, dan keselamatan pengguna jalan, mengantisipasi penurunan fisik jalan umum, mewujudkan sistem jaringan jalan yang berdaya guna, mewujudkan peran masyarakat dalam penyelenggaraan jalan, mewujudkan keserasian, keselarasan, dan keseimbangan bagi masyarakat pengguna jalan, memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup, serta mewujudkan tertib dan keterpaduan penyelenggaraan jalan.
Ketentuan substansial meliputi larangan pengangkutan hasil tambang batu bara dan kelapa sawit melalui jalan umum, kecuali dalam kondisi tertentu dengan izin Bupati. Pemerintah Daerah wajib menyediakan kemudahan bagi perusahaan yang akan membangun jalan khusus. Perusahaan pertambangan dan perkebunan wajib memiliki izin untuk menggunakan dan membangun jalan khusus. Peraturan ini juga mengatur perencanaan, pembangunan, kewajiban, dan tanggung jawab penyelenggaraan jalan khusus. Selain itu, diatur pula perizinan penggunaan jalan umum dalam keadaan tertentu, kewajiban pemegang izin, serta perubahan status jalan khusus menjadi jalan umum. Pemerintah Daerah wajib melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap kegiatan pengangkutan yang menggunakan jalan umum.