on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Ternate Nomor 10 Tahun 2018 tentang Penanaman Modal
Also known as: Perda Kota Ternate 10/2018 · Perda Kota Ternate No. 10 Tahun 2018 · Perda Kota Ternate Nomor 10 Tahun 2018
Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 10 Tahun 2018 tentang Penanaman Modal bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan penanaman modal. Kebijakan dasar penanaman modal meliputi penciptaan iklim usaha yang kondusif dan percepatan realisasi penanaman modal, dengan tetap memperhatikan kepentingan ekonomi, sosial budaya, dan kearifan lokal.
Pelaksanaan kebijakan penanaman modal mencakup kerjasama, promosi, pelayanan, pengendalian, pengelolaan data dan sistem informasi, serta penyebarluasan informasi dan pelatihan. Kerjasama penanaman modal dapat dilakukan dengan pemerintah provinsi/kabupaten/kota, swasta, negara lain, atau badan hukum asing. Pelayanan penanaman modal meliputi bidang usaha, bentuk badan usaha, perizinan dan nonperizinan, jangka waktu penanaman modal, hak, kewajiban dan tanggung jawab penanam modal, lokasi penanaman modal, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Semua bidang usaha terbuka bagi penanaman modal kecuali yang dinyatakan tertutup atau terbuka dengan persyaratan. Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dapat dilakukan oleh badan usaha berbadan hukum, tidak berbadan hukum, atau usaha perseorangan, sementara Penanaman Modal Asing (PMA) wajib berbentuk Perseroan Terbatas. Setiap PMDN wajib memiliki Izin Penanaman Modal, kecuali penanam modal mikro dan kecil. Penanam modal berhak mendapatkan kepastian hukum, informasi, pelayanan, dan fasilitas kemudahan, serta berkewajiban menerapkan tata kelola perusahaan yang baik, melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan, dan mematuhi peraturan perundang-undangan.
Pemerintah Daerah menetapkan lokasi penanaman modal berdasarkan rencana tata ruang wilayah dan peraturan lingkungan hidup. PTSP dilaksanakan untuk pelayanan perizinan dan nonperizinan, insentif dan kemudahan, serta pengaduan masyarakat. Pengendalian pelaksanaan penanaman modal dilakukan melalui pemantauan, pembinaan, dan pengawasan. Pemerintah Daerah juga memberikan insentif dan kemudahan penanaman modal berdasarkan kriteria tertentu, seperti kontribusi terhadap pendapatan masyarakat, penyerapan tenaga kerja lokal, dan penggunaan sumber daya daerah.