For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Ketua Ombudsman Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2011

Peraturan Ketua Ombudsman Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2011 tentang Grand Design Ombudsman Republik Indonesia Tahun 2011–2026

Also known as: Perka ORI 8/2011 · Perka ORI No. 8 Tahun 2011 · Perka ORI Nomor 8 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:6 Desember 2011Publication Date:6 Desember 2011
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Ketua Ombudsman Republik Indonesia
ThemeGrand Design Ombudsman Republik Indonesia Tahun 2011–2026
LocationOmbudsman Republik Indonesia
Effective Date06 Desember 2011
Publication Date06 Desember 2011
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan ini menetapkan Grand Design Ombudsman Republik Indonesia Tahun 2011-2026 sebagai acuan bagi insan Ombudsman dalam melaksanakan fungsi, tugas, dan kewenangannya sebagai lembaga negara yang mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik. Grand Design ini mencakup kajian lingkungan strategis, visi, misi, tujuan, dan sasaran strategis serta arah kebijakan dan teknis. Pelaksanaan operasional Grand Design ini dituangkan dalam Rencana Strategis Ombudsman yang ditetapkan setiap lima tahun sekali. Perubahan terhadap Grand Design dapat dilakukan sesuai perkembangan oleh Keanggotaan Ombudsman.

(-)

(-)