For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buru No. 9 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buru Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan

Also known as: Perda Kabupaten Buru 9/2011 · Perda Kabupaten Buru No. 9 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Buru Nomor 9 Tahun 2011

Status:
Active
Publication Date:14 Juni 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Izin Mendirikan Bangunan
LocationPemerintah Kabupaten Buru
Effective Date-
Publication Date14 Juni 2011
Place of EnactmentNamlea

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 17 Tahun 2009 tentang Ijin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Buru Tahun 2009 Nomor 17).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kabupaten Buru. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan pemungutan Retribusi IMB sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan untuk menyesuaikan dengan perkembangan pembangunan saat ini.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi IMB dipungut sebagai pembayaran atas pelayanan pemberian IMB oleh Pemerintah Daerah. Objek retribusi adalah pemberian izin untuk mendirikan bangunan, meliputi peninjauan desain, pemantauan pelaksanaan pembangunan, dan pengawasan penggunaan bangunan. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh IMB.
  2. Golongan Retribusi: Retribusi IMB digolongkan sebagai Retribusi Perizinan Tertentu.
  3. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis bangunan, koefisien luas bangunan, koefisien tingkat bangunan, koefisien guna bangunan, dan koefisien lantai bangunan.
  4. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi: Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan formula yang melibatkan luas bangunan, standar harga dasar bangunan, tingkat penggunaan jasa, dan persentase fungsi bangunan. Terdapat juga tarif administrasi berupa biaya pendaftaran.
  5. Wilayah Pemungutan: Retribusi dipungut di wilayah daerah tempat IMB diberikan.
  6. Masa dan Saat Retribusi Terutang: Masa retribusi adalah 1 bulan, kecuali ditentukan lain oleh Bupati. Saat retribusi terutang adalah pada saat ditetapkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  7. Tata Cara Pembayaran dan Penagihan: Pembayaran retribusi dilakukan di kas daerah atau tempat lain yang ditetapkan oleh Bupati. Penagihan dilakukan dengan STRD jika wajib retribusi tidak membayar tepat waktu.
  8. Keberatan dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran: Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD. Atas kelebihan pembayaran, wajib retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian.
  9. Kedaluwarsa: Hak untuk melakukan penagihan retribusi menjadi kedaluwarsa setelah 3 tahun.
  10. Pemeriksaan dan Penyidikan: Bupati berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi. Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu diberi wewenang sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.