For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 13 Tahun 2001

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 13 Tahun 2001 tentang Retribusi Pola Dasar Pembangunan Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur 13/2001 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur No. 13 Tahun 2001 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 13 Tahun 2001

Status:
Active
Effective Date:31 Mei 2001Publication Date:28 Mei 2001
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Pola Dasar Pembangunan Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur
Effective Date31 Mei 2001
Publication Date28 Mei 2001
Place of EnactmentMuara Sabak

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Pola Dasar Pembangunan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Latar belakangnya adalah bahwa Pola Dasar Pembangunan Daerah merupakan arahan dalam penyelenggaraan pemerintahan, pengelolaan pembangunan, dan penyampaian pelayanan kepada masyarakat. Tujuan ditetapkannya peraturan ini adalah untuk menjadikan Pola Dasar Pembangunan Daerah sebagai dokumen induk perencanaan yang memuat visi, misi, strategi, dan arahan kebijakan pembangunan daerah yang didasarkan pada kondisi, potensi, permasalahan, dan kebutuhan daerah serta aspirasi masyarakat.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Sistematika Pola Dasar Pembangunan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur yang memberikan gambaran mengenai wujud masa depan yang diinginkan dan cara pencapaiannya dalam jangka panjang maupun jangka menengah.
  2. Isi beserta uraian perincian sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 terdapat dalam Pola Dasar Pembangunan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur, yang menjadi bagian tak terpisahkan dengan Peraturan Daerah ini.
  3. Penugasan kepada Bupati untuk mengemban dan melaksanakan Pasal 2 dengan menjabarkan dalam Program Pembangunan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
  4. Dalam melaksanakan ketentuan Pasal 3, Bupati memperhatikan dengan sungguh-sungguh segala ketentuan yang digariskan dalam naskah Pola Dasar Pembangunan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur sebagai pedoman dan arah kegiatan pembangunan utamanya dalam penentuan Alokasi Anggaran yang dilakukan setiap tahun.

(-)

(-)