Peraturan Badan Pangan Nasional ini mengatur tentang tata cara penetapan kebutuhan ekspor dan impor pangan. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan kewenangan Badan Pangan Nasional dalam merumuskan kebijakan dan menetapkan kebutuhan ekspor dan impor pangan, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan pedoman yang jelas dalam proses penetapan tersebut.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Penetapan Kebutuhan Ekspor dan Impor Pangan: Kepala Badan Pangan Nasional menetapkan kebutuhan ekspor dan impor pangan dengan memperhatikan kepentingan produsen dan konsumen dalam negeri. Penetapan ini didasarkan pada penghitungan neraca pangan dan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP), serta dilaksanakan satu kali dalam satu tahun. Perubahan dapat dilakukan sewaktu-waktu dalam kondisi tertentu seperti gangguan pasokan atau fluktuasi harga yang signifikan.
- Unsur Penetapan: Penetapan kebutuhan ekspor dan impor pangan paling sedikit memuat jenis pangan, pos tarif/harmonized system, volume, dan satuan pangan.
- Hasil Penghitungan: Hasil penghitungan neraca pangan dapat berupa kondisi surplus atau defisit, sementara hasil penghitungan CPP dapat berupa kondisi lebih atau kurang dari syarat minimal.
- Tahapan Penetapan: Tahapan penetapan meliputi penganalisisan data neraca pangan, penganalisisan kebutuhan CPP, penentuan jumlah kebutuhan ekspor dan impor pangan, dan penetapan oleh Kepala Badan.
- Pelaksanaan: Kepala Badan dapat membentuk tim yang terdiri dari perwakilan Badan Pangan Nasional, kementerian perekonomian, kementerian pertanian, dan kementerian perdagangan untuk menganalisis kebutuhan ekspor dan impor pangan serta memberikan masukan.
- Pendanaan: Pendanaan untuk pelaksanaan penetapan kebutuhan ekspor dan impor pangan bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara.