Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 09 Tahun 2002 mengatur tentang Retribusi Tanda Daftar Industri (TDI) sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah untuk menunjang pembangunan daerah. Kebijakan ini bertujuan untuk melakukan pembinaan, penertiban, dan pengendalian usaha industri oleh pemerintah daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Objek dan Subjek Retribusi:** Objek retribusi adalah usaha yang bergerak di bidang industri, sementara subjek retribusi adalah orang atau badan yang mendapatkan pelayanan izin TDI.
2. **Golongan Retribusi:** Retribusi TDI termasuk golongan retribusi jasa umum.
3. **Perizinan:** Setiap orang atau badan yang akan mendirikan usaha industri harus memperoleh izin dari Kepala Daerah dengan mengajukan permohonan yang dilengkapi persyaratan seperti izin gangguan, surat pernyataan pengelolaan lingkungan, KTP, akta notaris, dan pengesahan badan hukum.
4. **Prinsip Penetapan Tarif:** Struktur tarif retribusi ditetapkan berdasarkan golongan modal usaha industri, mulai dari golongan I (modal di bawah Rp. 10.000.000) hingga golongan IV (modal di atas Rp. 50.000.000 sampai Rp. 200.000.000).
5. **Struktur dan Besaran Tarif Retribusi:** Tarif retribusi bervariasi berdasarkan golongan modal usaha, dengan biaya administrasi sebesar 15% dari retribusi. Daftar ulang tahunan juga dikenakan retribusi dengan tarif yang berbeda.
6. **Wilayah Pemungutan:** Retribusi dipungut di wilayah daerah tempat pelayanan diberikan.
7. **Tata Cara Pemungutan dan Pembayaran:** Pemungutan retribusi tidak diborongkan dan dilakukan dengan SKRD. Pembayaran dilakukan tunai melalui kas daerah.
8. **Masa Retribusi:** Masa retribusi adalah 1 tahun dan dapat ditentukan kembali oleh Kepala Daerah.