For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 73/PMK.04/2021 Tahun 2021

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.04/2021 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi

Also known as: PMK 73/PMK.04/2021 · PMK No. 73/PMK.04/2021

Status:
Active
Effective Date:24 Juli 2021Publication Date:23 Juni 2021
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeTata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi
LocationKementerian Keuangan
Effective Date24 Juli 2021
Publication Date23 Juni 2021
Place of EnactmentJakarta

Regulation History

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.04/2017 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124/PMK.04/2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.04/2017 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional.

Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tentang tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi. Kebijakan ini mencakup: 1. **Tarif Preferensi dan Ketentuan Asal Barang:** * Kriteria asal barang meliputi barang yang seluruhnya diperoleh atau diproduksi di satu negara anggota, barang yang diproduksi secara eksklusif menggunakan bahan originating, dan barang yang termasuk dalam daftar Product Specific Rules (PSR). * Kriteria pengiriman barang impor meliputi pengiriman langsung dari negara anggota penerbit SKA atau melalui negara lain dengan ketentuan tertentu. * Ketentuan prosedural mencakup penerbitan SKA Form JIEPA, penggunaan Third Party Invoice, dan kewajiban importir untuk menyerahkan SKA Form JIEPA. 2. **Penelitian dan Pengenaan Tarif Preferensi:** * Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap SKA Form JIEPA untuk memastikan pemenuhan kriteria asal barang, pengiriman, dan prosedural. * Dalam hal terdapat keraguan, dapat dilakukan Permintaan Retroactive Check atau Verification Visit. 3. **Monitoring dan Evaluasi:** * Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pemanfaatan SKA Form JIEPA.

(-)

(-)