Undang-Undang ini dibentuk sebagai upaya komprehensif untuk mencegah dan memberantas tindak pidana pendanaan terorisme, sejalan dengan komitmen Indonesia dalam meratifikasi International Convention for the Suppression of the Financing of Terrorism, 1999. Latar belakang kebijakan ini adalah perlunya mekanisme hukum yang lebih kuat untuk memutus aliran dana yang mendukung aksi terorisme, mengingat pendanaan merupakan faktor krusial dalam setiap kegiatan terorisme.
Secara substansial, undang-undang ini mengatur kriminalisasi terhadap perbuatan pendanaan terorisme, baik yang dilakukan secara langsung maupun tidak langsung. Kebijakan ini menetapkan kewajiban bagi Penyedia Jasa Keuangan (PJK) untuk menerapkan prinsip mengenali pengguna jasa, melakukan pelaporan Transaksi Keuangan Mencurigakan Terkait Pendanaan Terorisme kepada PPATK, serta mematuhi pengawasan kepatuhan. Selain itu, diatur pula mekanisme pemblokiran dana yang diduga terkait dengan tindak pidana terorisme, prosedur pencantuman identitas orang atau korporasi dalam daftar terduga teroris dan organisasi teroris oleh pemerintah, serta pengawasan terhadap pembawaan uang tunai dan instrumen pembayaran lain ke dalam atau ke luar daerah pabean Indonesia. Undang-undang ini juga memberikan landasan hukum bagi kerja sama nasional dan internasional dalam pencegahan dan pemberantasan pendanaan terorisme, termasuk prosedur permintaan bantuan pemblokiran dari negara asing.