For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 9 Tahun 2013

Undang-undang (UU) Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme

Also known as: UU 9/2013 · UU No. 9 Tahun 2013 · UU Nomor 9 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:13 Januari 2013Publication Date:13 Januari 2013
PerbankanLembaga Keuangan Non-Bank / LKNBHukum Pidana

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemePencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme
LocationPemerintah Pusat
Effective Date13 Januari 2013
Publication Date13 Januari 2013
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Pasal 11 dan Pasal 13 huruf a Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi Undang-Undang dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003.

Undang-Undang ini dibentuk sebagai upaya komprehensif untuk mencegah dan memberantas tindak pidana pendanaan terorisme, sejalan dengan komitmen Indonesia dalam meratifikasi International Convention for the Suppression of the Financing of Terrorism, 1999. Latar belakang kebijakan ini adalah perlunya mekanisme hukum yang lebih kuat untuk memutus aliran dana yang mendukung aksi terorisme, mengingat pendanaan merupakan faktor krusial dalam setiap kegiatan terorisme. Secara substansial, undang-undang ini mengatur kriminalisasi terhadap perbuatan pendanaan terorisme, baik yang dilakukan secara langsung maupun tidak langsung. Kebijakan ini menetapkan kewajiban bagi Penyedia Jasa Keuangan (PJK) untuk menerapkan prinsip mengenali pengguna jasa, melakukan pelaporan Transaksi Keuangan Mencurigakan Terkait Pendanaan Terorisme kepada PPATK, serta mematuhi pengawasan kepatuhan. Selain itu, diatur pula mekanisme pemblokiran dana yang diduga terkait dengan tindak pidana terorisme, prosedur pencantuman identitas orang atau korporasi dalam daftar terduga teroris dan organisasi teroris oleh pemerintah, serta pengawasan terhadap pembawaan uang tunai dan instrumen pembayaran lain ke dalam atau ke luar daerah pabean Indonesia. Undang-undang ini juga memberikan landasan hukum bagi kerja sama nasional dan internasional dalam pencegahan dan pemberantasan pendanaan terorisme, termasuk prosedur permintaan bantuan pemblokiran dari negara asing.

1. Penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap pelaku Tindak Pidana Terorisme berdasarkan ketentuan dalam Pasal 11, Pasal 13 huruf a, dan Pasal 14 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 yang sedang dilakukan pada saat Undang-Undang ini berlaku, tetap disidik, dituntut, dan diperiksa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut.

1. Pelanggaran Pasal 4, 5, dan 6 (tindak pidana pendanaan terorisme) dikenai sanksi pidana penjara hingga seumur hidup dan denda. 2. Pelanggaran Pasal 9 (membocorkan rahasia dokumen) dikenai sanksi pidana penjara paling lama 4 tahun. 3. Pelanggaran Pasal 10 (pemberitahuan laporan transaksi mencurigakan) dikenai sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda. 4. Pelanggaran Pasal 13 (kewajiban pelaporan PJK) dikenai sanksi denda administratif. 5. Korporasi yang melakukan tindak pidana dapat dikenai sanksi denda, pembekuan kegiatan, pencabutan izin, pembubaran, perampasan aset, hingga pengumuman putusan pengadilan.