Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan ini menetapkan Rencana Aksi Nasional Pencegahan, Penanggulangan, dan Pemberantasan Illegal, Unreported, and Unregulated Fishing (IUU Fishing) Tahun 2025-2029 (RAN IUU Fishing Tahun 2025-2029).
Dokumen ini disusun sebagai pembaruan dan penyesuaian dari rencana aksi sebelumnya untuk menghadapi perkembangan regulasi dan kondisi pengelolaan perikanan, serta mengacu pada IPOA-IUU Fishing 2001. RAN IUU Fishing Tahun 2025-2029 bertujuan untuk memperkuat tata kelola, meningkatkan penegakan hukum, dan kerja sama internasional dalam upaya pencegahan, penanggulangan, dan pemberantasan IUU Fishing.
Pelaksanaan RAN IUU Fishing Tahun 2025-2029 dikoordinasikan oleh direktur jenderal yang membidangi pengawasan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan, dan dapat melibatkan koordinasi, integrasi, sinkronisasi, serta kolaborasi antar kementerian/lembaga, pemerintah daerah, pelaku usaha, asosiasi, akademisi, dan masyarakat.