Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Garut untuk periode 2014-2019. RPJMD ini bertujuan untuk memberikan arah dan pedoman bagi seluruh pemangku kepentingan dalam mewujudkan visi dan misi pembangunan Kabupaten Garut yang berkesinambungan. RPJMD ini merupakan penjabaran visi, misi, dan program Bupati ke dalam strategi pembangunan daerah, kebijakan umum, program prioritas, dan arah kebijakan keuangan daerah, dengan mempertimbangkan RPJPN, RPJPD Provinsi Jawa Barat, RPJPD Kabupaten Garut, RPJMN, dan RPJMD Provinsi Jawa Barat. RPJMD ini juga berfungsi sebagai dokumen perencanaan daerah yang memberikan arah dan acuan bagi penyelenggara pemerintahan daerah dan pembangunan daerah. Sistematika RPJMD meliputi pendahuluan, gambaran umum kondisi daerah, pengelolaan keuangan daerah dan kerangka pendanaan, analisis isu-isu strategis, visi, misi, tujuan, sasaran, strategi dan arah kebijakan, kebijakan umum dan program pembangunan daerah, indikasi rencana program prioritas dan kebutuhan pendanaan, penetapan indikator kinerja daerah, dan kaidah pelaksanaan.