For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 8 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karanganyar Nomor 8 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah

Also known as: Perda Kabupaten Karanganyar 8/2014 · Perda Kabupaten Karanganyar No. 8 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Karanganyar Nomor 8 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:11 Desember 2014Publication Date:20 November 2014
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik DaerahPerbankan & Lembaga Keuangan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyertaan Modal Daerah Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah
LocationPemerintah Kabupaten Karanganyar
Effective Date11 Desember 2014
Publication Date20 November 2014
Place of EnactmentKaranganyar

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 1999 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah dari Perusahaan Daerah (PD) menjadi Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 17 Tahun 1999 Seri D Nomor 17);

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal daerah pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Bank Jateng). Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah melalui pemberdayaan Perusahaan Daerah. Tujuannya adalah untuk memperoleh manfaat ekonomi, sosial, dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Ketentuan substansial mencakup penetapan penyertaan modal daerah pada Bank Jateng sebesar Rp.31.800.000.000,-. Modal disetor Pemerintah Daerah pada saat ditetapkannya Peraturan Daerah ini adalah Rp.10.624.000.000,-, dan penambahan modal disetor akan dianggarkan dalam APBD. Peraturan ini juga mengatur bahwa jika terjadi perubahan bentuk badan hukum Bank Jateng, penyertaan modal daerah tetap berlaku.

(-)

(-)