on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karanganyar Nomor 8 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah
Also known as: Perda Kabupaten Karanganyar 8/2014 · Perda Kabupaten Karanganyar No. 8 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Karanganyar Nomor 8 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal daerah pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Bank Jateng). Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah melalui pemberdayaan Perusahaan Daerah. Tujuannya adalah untuk memperoleh manfaat ekonomi, sosial, dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ketentuan substansial mencakup penetapan penyertaan modal daerah pada Bank Jateng sebesar Rp.31.800.000.000,-. Modal disetor Pemerintah Daerah pada saat ditetapkannya Peraturan Daerah ini adalah Rp.10.624.000.000,-, dan penambahan modal disetor akan dianggarkan dalam APBD. Peraturan ini juga mengatur bahwa jika terjadi perubahan bentuk badan hukum Bank Jateng, penyertaan modal daerah tetap berlaku.