For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Dan Retribusi Perizinan Dibidang Angkutan

Also known as: Perda Kota Salatiga 2/2008 · Perda Kota Salatiga No. 2 Tahun 2008 · Perda Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:21 April 2008Publication Date:21 April 2008
Pajak & Retribusi DaerahLalu Lintas & Prasarana JalanPerizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Dan Retribusi Perizinan Dibidang Angkutan
LocationPemerintah Kota Salatiga
Effective Date21 April 2008
Publication Date21 April 2008
Place of EnactmentSalatiga

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga Nomor 9 Tahun 1985 tentang Izin Mendirikan Perusahaan Pengangkutan dalam Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga (Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga Tahun 1986 Nomor 2 Seri B) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga Nomor 8 Tahun 1996 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga Nomor 9 Tahun 1985 tentang Izin Mendirikan Perusahaan Pengangkutan dalam Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga (Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga Tahun 1996 Nomor 4 Seri B). 2. Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 8 Tahun 2003 tentang Retribusi Izin Trayek Angkutan Penumpang Umum (Lembaran Daerah Kota Salatiga Tahun 2003 Nomor 11 Seri C).

Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2008 mengatur tentang penyelenggaraan dan retribusi perizinan di bidang angkutan. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pelayanan publik di bidang transportasi dan menyesuaikan peraturan lama yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan situasi.

Peraturan ini mengatur jenis-jenis perizinan di bidang angkutan, yang meliputi izin usaha angkutan, izin trayek, izin operasi, dan izin insidentil. Walikota berwenang memberikan izin usaha angkutan, izin trayek, dan izin operasi, yang dapat dilimpahkan kepada pejabat yang ditunjuk. Kepala Dinas berwenang memberikan izin insidentil. Izin usaha angkutan berlaku selama perusahaan beroperasi, izin trayek dan izin operasi berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang, sedangkan izin insidentil berlaku paling lama 14 hari untuk satu kali perjalanan pulang pergi.

Pemegang izin memiliki kewajiban yang harus dipenuhi, seperti melaporkan kegiatan usaha, melunasi iuran asuransi, mengoperasikan kendaraan yang memenuhi persyaratan teknis, dan mematuhi ketentuan tarif dan pelayanan angkutan. Peraturan ini juga mengatur tentang retribusi perizinan di bidang angkutan, termasuk objek, subjek, golongan, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran penetapan tarif, wilayah pemungutan, masa dan saat retribusi terutang, tata cara pemungutan, pembayaran, penagihan, serta pemberian pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi.

1. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga Nomor 9 Tahun 1985 tentang Izin Mendirikan Perusahaan Pengangkutan dalam Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga (Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga Tahun 1986 Nomor 2 Seri B) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga Nomor 8 Tahun 1996 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga Nomor 9 Tahun 1985 tentang Izin Mendirikan Perusahaan Pengangkutan dalam Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga (Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga Tahun 1996 Nomor 4 Seri B); dan 2. Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 8 Tahun 2003 tentang Retribusi Izin Trayek Angkutan Penumpang Umum (Lembaran Daerah Kota Salatiga Tahun 2003 Nomor 11 Seri C) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 3. Izin Usaha, Izin Trayek dan Izin Operasi Angkutan yang telah diterbitkan sebelum diundangkannya Peraturan Daerah ini, dinyatakan tetap berlaku sampai masa berlakunya berakhir.

1. Pemegang izin yang tidak memenuhi kewajiban dikenakan sanksi administrasi berupa peringatan, penundaan perluasan izin, pembekuan izin, atau pencabutan izin. 2. Wajib Retribusi yang kurang membayar atau tidak membayar tepat waktu dikenakan denda paling banyak 2% setiap bulan dari Retribusi yang terutang atau kurang dibayar.