on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Dan Retribusi Perizinan Dibidang Angkutan
Also known as: Perda Kota Salatiga 2/2008 · Perda Kota Salatiga No. 2 Tahun 2008 · Perda Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2008
Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2008 mengatur tentang penyelenggaraan dan retribusi perizinan di bidang angkutan. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pelayanan publik di bidang transportasi dan menyesuaikan peraturan lama yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan situasi.
Peraturan ini mengatur jenis-jenis perizinan di bidang angkutan, yang meliputi izin usaha angkutan, izin trayek, izin operasi, dan izin insidentil. Walikota berwenang memberikan izin usaha angkutan, izin trayek, dan izin operasi, yang dapat dilimpahkan kepada pejabat yang ditunjuk. Kepala Dinas berwenang memberikan izin insidentil. Izin usaha angkutan berlaku selama perusahaan beroperasi, izin trayek dan izin operasi berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang, sedangkan izin insidentil berlaku paling lama 14 hari untuk satu kali perjalanan pulang pergi.
Pemegang izin memiliki kewajiban yang harus dipenuhi, seperti melaporkan kegiatan usaha, melunasi iuran asuransi, mengoperasikan kendaraan yang memenuhi persyaratan teknis, dan mematuhi ketentuan tarif dan pelayanan angkutan. Peraturan ini juga mengatur tentang retribusi perizinan di bidang angkutan, termasuk objek, subjek, golongan, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran penetapan tarif, wilayah pemungutan, masa dan saat retribusi terutang, tata cara pemungutan, pembayaran, penagihan, serta pemberian pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi.