Peraturan Menteri ini menetapkan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang sebagai acuan bagi pemerintah daerah kabupaten/kota dalam menyelenggarakan pelayanan dasar kepada masyarakat. SPM ini mencakup jenis pelayanan, indikator kinerja, dan target yang harus dicapai secara bertahap dari tahun 2010 hingga 2014. Jenis pelayanan yang diatur meliputi sumber daya air (penyediaan air baku dan irigasi), jalan (aksesibilitas, mobilitas, keselamatan, kondisi jalan, kecepatan), air minum (akses air minum aman), penyehatan lingkungan permukiman (air limbah, pengelolaan sampah, drainase), penanganan permukiman kumuh perkotaan, penataan bangunan dan lingkungan (IMB, HSBGN), jasa konstruksi (IUJK, sistem informasi jasa konstruksi), dan penataan ruang (informasi penataan ruang, pelibatan masyarakat, izin pemanfaatan ruang, pelayanan pengaduan pelanggaran tata ruang, penyediaan RTH publik). Pemerintah daerah kabupaten/kota bertanggung jawab menyelenggarakan pelayanan dasar ini sesuai dengan SPM yang ditetapkan. Gubernur bertanggung jawab dalam koordinasi penyelenggaraan pelayanan dasar ini. Menteri Pekerjaan Umum melakukan pembinaan dan pengawasan teknis penerapan SPM.