on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarmasin, Banjarbaru, Banjar, Barito Kuala, dan Tanah Laut
Also known as: Permen ATR/Kepala BPN 7/2025 · Permen ATR/Kepala BPN No. 7 Tahun 2025 · Permen ATR/Kepala BPN Nomor 7 Tahun 2025
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mewujudkan Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarbakula sebagai pusat kegiatan ekonomi berskala internasional melalui perdagangan dan jasa, pariwisata, industri, industri kelautan, pertanian, dan pengembangan pusat pelayanan yang terkoneksi antarkawasan berbasiskan pembangunan yang berkelanjutan. Wilayah Pengelolaan Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarbakula meliputi 47 kecamatan yang tersebar di sebagian wilayah Kabupaten Banjar dan Barito Kuala, seluruh wilayah Kota Banjarbaru dan Banjarmasin, serta seluruh wilayah Kabupaten Tanah Laut. Pengelolaan kawasan ini dilaksanakan oleh Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan, kepala lembaga, Gubernur, dan Bupati/Wali Kota sesuai dengan kewenangannya. Menteri dapat mendelegasikan pengelolaan kepada Gubernur melalui dekonsentrasi dan/atau tugas pembantuan. Gubernur membentuk tim koordinasi pengelolaan Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarbakula. Pengelolaan kawasan ini secara partisipatif dapat dibantu oleh Forum Penataan Ruang yang bertugas memberikan masukan dan pertimbangan dalam pelaksanaan penataan ruang. Gubernur melaporkan pengelolaan Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarbakula kepada Menteri secara berkala setiap 6 bulan.