For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 26 Tahun 1997

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 26 Tahun 1997 tentang Pengesahan Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of Hongkong Concerning Air Services

Also known as: Keppres 26/1997 · Keppres No. 26 Tahun 1997 · Keppres Nomor 26 Tahun 1997

Status:
Active
Effective Date:30 Juni 1997Publication Date:30 Juni 1997
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePengesahan Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of Hongkong Concerning Air Services
LocationPemerintah Pusat
Effective Date30 Juni 1997
Publication Date30 Juni 1997
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Hong Kong mengenai layanan udara. Perjanjian ini ditandatangani di Hong Kong pada tanggal 6 Juni 1997, sebagai hasil dari perundingan antara delegasi kedua pemerintah. Pengesahan ini dilakukan sesuai dengan amanat Presiden Republik Indonesia kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat mengenai pembuatan perjanjian dengan negara lain. Keputusan ini menetapkan bahwa perjanjian tersebut disahkan dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu 30 Juni 1997.

(-)

(-)