Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Air Tanah di Kabupaten Kotawaringin Barat. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah dan mewujudkan kemandirian daerah melalui pemungutan pajak air tanah berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2016 dan perubahan nomenklatur Satuan Kerja Perangkat Daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
- Nama pajak adalah Pajak Air Tanah.
- Objek pajak adalah pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah, dengan pengecualian untuk keperluan dasar rumah tangga, pengairan pertanian dan perikanan rakyat, serta peribadatan.
- Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah.
- Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Perolehan Air Tanah (NPA), yang dihitung dengan mempertimbangkan jenis sumber air, lokasi, tujuan pengambilan, volume, kualitas, dan tingkat kerusakan lingkungan.
- Tarif pajak ditetapkan sebesar 10%.
- Wajib pajak wajib mendaftarkan objek pajak kepada Bupati.
- Masa pajak adalah 1 (satu) bulan kalender.
- Diatur mengenai penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD), Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD), tata cara pembayaran dan penagihan pajak, keberatan dan banding, pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi, pengembalian kelebihan pembayaran, kadaluwarsa penagihan, pembukuan dan pemeriksaan.
- Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat bertanggung jawab atas pelaksanaan Peraturan Daerah ini.