Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sikka Tahun Anggaran 2020. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp. 1.201.850.000.000,00, belanja daerah sebesar Rp. 1.269.850.000.000,00 yang mengakibatkan defisit sebesar Rp. (68.000.000.000,00), serta pembiayaan daerah yang mencakup penerimaan sebesar Rp. 79.500.000.000,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 11.500.000.000,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp. 68.000.000.000,00.
Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD mencakup pendapatan pajak daerah, hasil retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana Perimbangan terdiri dari bagi hasil pajak/bukan pajak, Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Lain-lain pendapatan daerah yang sah terdiri dari pendapatan hibah, bagi hasil pajak/retribusi dari provinsi dan pemerintah daerah lainnya, serta dana desa.
Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung mencakup belanja pegawai, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil kepada provinsi/kabupaten/kota dan pemerintah desa, belanja bantuan keuangan kepada provinsi/kabupaten/kota dan pemerintah desa serta partai politik, dan belanja tidak terduga. Belanja langsung mencakup belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal.
Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan daerah dan pengeluaran pembiayaan daerah. Penerimaan pembiayaan daerah terdiri dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya dan penerimaan kembali pemberian pinjaman. Pengeluaran pembiayaan daerah terdiri dari penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah.