on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 66 Tahun 2013 tentang Statuta Universitas Institut Pertanian Bogor
Also known as: PP 66/2013 · PP No. 66 Tahun 2013 · PP Nomor 66 Tahun 2013
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2013 tentang Statuta Institut Pertanian Bogor (IPB) ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 66 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Peraturan ini mengatur pengelolaan IPB sebagai perguruan tinggi negeri badan hukum dengan visi menjadi terdepan dalam pendidikan tinggi global di bidang pertanian, kelautan, dan biosains tropika. IPB memiliki misi menyiapkan insan terdidik yang unggul dan profesional, memelopori pengembangan ilmu pengetahuan, serta mentransformasikan ilmu untuk kemaslahatan masyarakat. Peraturan ini menetapkan struktur organisasi IPB, termasuk Majelis Wali Amanat, Rektor, Senat Akademik, dan Dewan Guru Besar, serta mengatur penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi, kerja sama, dan promosi. Selain itu, peraturan ini mengatur sistem penjaminan mutu, kode etik, dan sanksi bagi pelanggaran. IPB diharapkan dapat berfungsi sebagai pusat pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta memberikan solusi bagi permasalahan nasional dan global di bidang pertanian.