For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 66 Tahun 2013

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 66 Tahun 2013 tentang Statuta Universitas Institut Pertanian Bogor

Also known as: PP 66/2013 · PP No. 66 Tahun 2013 · PP Nomor 66 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:14 Oktober 2013Publication Date:14 Oktober 2013
Sistem Pendidikan Nasional

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemeStatuta Universitas Institut Pertanian Bogor
LocationPemerintah Pusat
Effective Date14 Oktober 2013
Publication Date14 Oktober 2013
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 154 Tahun 2000 tentang Penetapan IPB sebagai Perguruan Tinggi Badan Hukum Milik Negara

Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2013 tentang Statuta Institut Pertanian Bogor (IPB) ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 66 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Peraturan ini mengatur pengelolaan IPB sebagai perguruan tinggi negeri badan hukum dengan visi menjadi terdepan dalam pendidikan tinggi global di bidang pertanian, kelautan, dan biosains tropika. IPB memiliki misi menyiapkan insan terdidik yang unggul dan profesional, memelopori pengembangan ilmu pengetahuan, serta mentransformasikan ilmu untuk kemaslahatan masyarakat. Peraturan ini menetapkan struktur organisasi IPB, termasuk Majelis Wali Amanat, Rektor, Senat Akademik, dan Dewan Guru Besar, serta mengatur penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi, kerja sama, dan promosi. Selain itu, peraturan ini mengatur sistem penjaminan mutu, kode etik, dan sanksi bagi pelanggaran. IPB diharapkan dapat berfungsi sebagai pusat pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta memberikan solusi bagi permasalahan nasional dan global di bidang pertanian.

1. Semua organ dan unsur pelaksana organisasi IPB yang telah dibentuk sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini sampai dengan ditetapkannya organ yang baru berdasarkan Peraturan Pemerintah ini. 2. Semua personalia keanggotaan dari organ IPB dan pejabat di lingkungan IPB baik struktural maupun tugas tambahan pada unsur pelaksana organisasi IPB yang belum berakhir masa tugasnya atau masih menjabat, masih tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan berakhirnya masa jabatan yang ditentukan dalam keputusan pengangkatannya. 3. Perjanjian-perjanjian yang telah dilakukan oleh IPB sebelum ditetapkan sebagai perguruan tinggi negeri badan hukum dengan pihak lain tetap berlaku sampai berakhirnya perjanjian tersebut.

1. Warga IPB yang melanggar kode etik dan aturan yang berlaku di IPB dikenakan sanksi.