For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 3 Tahun 2023

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pedoman Persyaratan dan Tata Cara Pemilihan Keanggotaan Dewan Sumber Daya Air Nasional yang Berasal dari Unsur Nonpemerintah

Also known as: Permenko Maritim dan Investasi 3/2023 · Permenko Maritim dan Investasi No. 3 Tahun 2023 · Permenko Maritim dan Investasi Nomor 3 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:7 Juli 2023Publication Date:5 Juli 2023
Pembentukan Lembaga Negara

Information

TypePeraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
ThemePedoman Persyaratan dan Tata Cara Pemilihan Keanggotaan Dewan Sumber Daya Air Nasional yang Berasal dari Unsur Nonpemerintah
LocationKementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
Effective Date07 Juli 2023
Publication Date05 Juli 2023
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden No.12 Tahun 2008 tentang Dewan Sumber Daya Air Nasional. Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan pedoman persyaratan dan tata cara pemilihan keanggotaan Dewan Sumber Daya Air Nasional dari unsur nonpemerintah. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2022 dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air. Dewan Sumber Daya Air Nasional berfungsi sebagai wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air di tingkat nasional. Keanggotaan Dewan terdiri dari unsur pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan nonpemerintah. Pemilihan anggota dari unsur nonpemerintah dilakukan secara demokratis oleh Tim Pelaksana yang dibentuk oleh Ketua Dewan. Anggota nonpemerintah terdiri dari organisasi atau asosiasi yang mewakili aspek konservasi, pendayagunaan, dan pengendalian daya rusak air. Organisasi atau asosiasi harus memenuhi persyaratan tertentu, termasuk memiliki akta pendirian, wilayah kerja nasional, dan pengalaman kegiatan terkait.

(-)

(-)