For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2020

Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Kepegawaian Jabatan Fungsional Sandiman

Also known as: Peraturan BKN 24/2020 · Peraturan BKN No. 24 Tahun 2020 · Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:18 Desember 2020Publication Date:14 Desember 2020
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Badan Kepegawaian Negara
ThemePetunjuk Pelaksanaan Pembinaan Kepegawaian Jabatan Fungsional Sandiman
LocationBadan Kepegawaian Negara
Effective Date18 Desember 2020
Publication Date14 Desember 2020
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk mengembangkan karier dan meningkatkan profesionalisme Jabatan Fungsional Sandiman yang berfokus pada keamanan informasi, keamanan siber, dan persandian di instansi pemerintah. Peraturan ini menetapkan pembagian kewenangan antar lembaga pemerintah, termasuk pembentukan otoritas baru dan pelimpahan kewenangan. Ruang lingkup kegiatan yang diatur meliputi pengamanan informasi, pengamanan siber, dan persandian. Hak dan kewajiban subjek hukum mencakup kewajiban perizinan, pendaftaran, persetujuan, pelaporan, atau notifikasi, serta persyaratan khusus bagi badan hukum seperti kompetensi pejabat dan pengalokasian anggaran.

1. Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, PAK Sandiman berdasarkan Peraturan Bersama Kepala Lembaga Sandi Negara dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 2/LSN/2013 dan Nomor 9 Tahun 2013, digunakan paling lama untuk periode kenaikan pangkat Oktober Tahun 2022. 2. Dalam hal Instansi Pembina sudah dapat melaksanakan penilaian Angka Kredit sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Badan ini, penilaian Angka Kredit dapat disesuaikan dan dilaksanakan sebelum waktu ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). 3. Sandiman yang telah memenuhi Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat dan/atau jabatan setingkat lebih tinggi berdasarkan Peraturan Bersama Kepala Lembaga Sandi Negara dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 2/LSN/2013 dan Nomor 9 Tahun 2013, dapat diusulkan kenaikan pangkat dan/atau jabatannya. 4. Sandiman yang telah mengumpulkan Angka Kredit, tetapi belum mencapai jumlah Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat dan/atau jabatan setingkat lebih tinggi, perolehan Angka Kreditnya dapat diperhitungkan dan diakumulasikan dengan Angka Kredit penilaian SKP untuk kenaikan pangkat dan/atau jabatan setingkat lebih tinggi.

1. Sandiman akan mendapat hukuman disiplin tingkat sedang apabila pencapaian sasaran kerja pada akhir tahun hanya 25% sampai dengan 50% sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 2. Sandiman dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat apabila pencapaian sasaran kerjanya kurang dari 25% sesuai dengan peraturan perundang-undangan.