For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 10 Tahun 2007

Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Bolaang Mongondow Utara di Provinsi Sulawesi Utara

Also known as: UU 10/2007 · UU No. 10 Tahun 2007 · UU Nomor 10 Tahun 2007

Status:
Active
Effective Date:2 Januari 2007Publication Date:2 Januari 2007
Hukum Pemerintahan DaerahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemePembentukan Kabupaten Bolaang Mongondow Utara di Provinsi Sulawesi Utara
LocationPemerintah Pusat
Effective Date02 Januari 2007
Publication Date02 Januari 2007
Place of EnactmentJakarta

(-)

Undang-Undang ini dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan publik di Provinsi Sulawesi Utara, khususnya di Kabupaten Bolaang Mongondow. Pembentukan Kabupaten Bolaang Mongondow Utara diharapkan dapat mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat dengan memanfaatkan potensi daerah. Kabupaten ini dibentuk dari sebagian wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow, mencakup enam kecamatan. Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara akan memiliki kewenangan dalam urusan wajib dan pilihan sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk perencanaan pembangunan, tata ruang, kesehatan, pendidikan, dan lainnya. Ibu kota kabupaten ini ditetapkan di Boroko.

1. Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Penjabat Bupati Bolaang Mongondow Utara menyusun Rancangan Peraturan Bupati tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara untuk tahun anggaran berikutnya. 2. Rancangan Peraturan Bupati Bolaang Mongondow Utara dilaksanakan setelah disahkan oleh Gubernur Sulawesi Utara. 3. Sebelum Kabupaten Bolaang Mongondow Utara menetapkan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati, semua Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow tetap berlaku dan dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.

(-)