Keputusan Menteri Haji dan Umrah ini menetapkan Kuota Haji Reguler Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi sejumlah 203.320 orang. Kuota tersebut terbagi menjadi kuota Jemaah Haji tahun berjalan (191.419 orang), kuota prioritas Jemaah Haji lanjut usia (10.166 orang), kuota pembimbing dari unsur Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (685 orang), dan kuota Petugas Haji Daerah (1.050 orang). Rincian pembagian kuota per provinsi ditetapkan berdasarkan proporsi jumlah daftar tunggu antarprovinsi, sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.