on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Izin Bangunan
Also known as: Perda Kabupaten Semarang 16/2006 · Perda Kabupaten Semarang No. 16 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Semarang Nomor 16 Tahun 2006
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Izin Bangunan di Kabupaten Semarang. Maksud dari Izin Bangunan adalah untuk mewujudkan bangunan yang fungsional dan sesuai dengan tata bangunan yang serasi dan selaras dengan lingkungannya. Tujuan Izin Bangunan adalah untuk mewujudkan tertib penyelenggaraan bangunan yang menjamin keandalan teknis bangunan dari segala keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan kemudahan, serta mewujudkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan.
Obyek Izin Bangunan meliputi Izin Mendirikan Bangunan, Merubah Bangunan, Merobohkan Bangunan, dan Izin Penggunaan Bangunan. Subyek Izin Bangunan adalah setiap orang atau badan yang akan mendirikan, merubah, merobohkan, dan/atau menggunakan bangunan. Setiap subyek wajib mengajukan izin kepada Bupati atau pejabat yang ditunjuk.
Peraturan ini juga mengatur tata cara permohonan izin, persyaratan yang harus dipenuhi, jangka waktu berlakunya izin, kewajiban dan larangan bagi pemegang izin, serta ketentuan mengenai pencabutan izin. Selain itu, diatur pula mengenai obyek dan subyek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, besaran retribusi, wilayah pemungutan, tata cara pembayaran dan pemungutan retribusi, serta keringanan retribusi.