on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kehumasan Di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara
Also known as: Peraturan BKN 8/2021 · Peraturan BKN No. 8 Tahun 2021 · Peraturan BKN Nomor 8 Tahun 2021
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 8 Tahun 2021 disusun untuk memperkuat sinergitas penyelenggaraan kehumasan di lingkungan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk menyelaraskan informasi kepegawaian yang disampaikan kepada publik dan memenuhi kebutuhan informasi dari pemangku kepentingan terkait. Peraturan ini menetapkan pedoman penyelenggaraan kehumasan yang mencakup kewenangan pengelolaan kehumasan antara Unit Pengelola Kehumasan di BKN Pusat, Kanreg, dan Pusbangpeg ASN, serta panduan penyusunan dan penyampaian informasi. Sasaran kehumasan meliputi pihak internal, yaitu seluruh pegawai di lingkungan BKN, dan pihak eksternal seperti masyarakat, media massa, lembaga negara, dan organisasi nonpemerintah. Kegiatan kehumasan yang diatur dalam peraturan ini meliputi konferensi pers, siaran pers, wawancara pers, liputan, dan berbagai bentuk publikasi lainnya. Peraturan ini juga mengatur tugas, fungsi, kewenangan, dan tanggung jawab unit penyelenggara kehumasan di lingkungan BKN.