For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 20/Permentan/OT.040/5/2016 Tahun 2016

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 20/Permentan/OT.040/5/2016 Tahun 2016 tentang Uraian Tugas Pekerjaan Unit Kerja Eselon IV Lingkup Direktorat Jenderal Hortikultura

Also known as: Permentan 20/Permentan/OT.040/5/2016 · Permentan No. 20/Permentan/OT.040/5/2016

Status:
Inactive
Effective Date:10 Juni 2016Publication Date:20 Mei 2016
Tata Kelola Administrasi Publik

Information

TypePeraturan Menteri Pertanian
ThemeUraian Tugas Pekerjaan Unit Kerja Eselon IV Lingkup Direktorat Jenderal Hortikultura
LocationKementerian Pertanian
Effective Date10 Juni 2016
Publication Date20 Mei 2016
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 56/Permentan/OT.140/9/2011 tentang Rincian Tugas Pekerjaan Unit Kerja Eselon IV lingkup Direktorat Jenderal Hortikultura.

Peraturan Menteri ini menetapkan uraian tugas pekerjaan unit kerja eselon IV di lingkungan Direktorat Jenderal Hortikultura. Latar belakang penerbitan peraturan ini adalah untuk melaksanakan Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2015 tentang Kementerian Pertanian dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/Permentan/OT.010/8/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian. Tujuan dari peraturan ini adalah agar pelaksanaan organisasi dan tata kerja Kementerian Pertanian dapat berjalan operasional. Ketentuan substansial dalam peraturan ini adalah uraian tugas pekerjaan unit kerja eselon IV lingkup Direktorat Jenderal Hortikultura yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri. Uraian tugas ini menjadi acuan dalam penyusunan rencana kerja, anggaran, target kinerja, dan pelaksanaan kegiatan. Direktur Jenderal Hortikultura diberikan kewenangan untuk mengatur lebih lanjut ketentuan lain yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri ini.

(-)

(-)