Peraturan Daerah ini mengatur pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Banggai Kepulauan. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan profesionalisme penyelenggaraan keuangan daerah dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta memenuhi kaidah-kaidah pengelolaan keuangan daerah yang ekonomis, efisien, efektif, transparan, dan bertanggung jawab. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk melaksanakan kebijakan pengelolaan keuangan daerah yang sesuai dengan kaidah pengelolaan keuangan daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. Asas umum pengelolaan keuangan daerah yang harus tertib, taat peraturan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.
2. Kekuasaan atas pengelolaan keuangan daerah yang berada pada Bupati, yang dilaksanakan oleh Kepala Satuan Pengelolaan Keuangan Daerah dan Kepala SKPD.
3. Struktur APBD yang terdiri dari pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah.
4. Proses penyusunan dan penetapan APBD, termasuk penyusunan RKPD, kebijakan umum APBD, prioritas plafon anggaran sementara, dan RKA-SKPD.
5. Ketentuan mengenai perubahan APBD.
6. Kedudukan keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
7. Kedudukan Keuangan DPRD.
8. Pelaksanaan APBD melalui kas umum daerah.
9. Penatausahaan Keuangan Daerah.
10. Pertanggungjawaban Keuangan Daerah.
11. Hubungan keuangan pemerintahan daerah dengan pemerintah pusat, pemerintah propinsi dan pemerintah kota/kabupaten.
12. Hubungan keuangan pemerintahan daerah dengan unit-unit usaha, BUMN, BUMD, perusahaan swasta dan organisasi masyarakat.
13. Hubungan keuangan pemerintah daerah dengan pemerintah dan lembaga luar negeri.
14. Pengawasan dan pemeriksaan keuangan daerah.
Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban daerah terkait pengelolaan keuangan, termasuk hak memungut pajak dan retribusi, serta kewajiban membayar tagihan pihak ketiga.