For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Kuala Nomor 7 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barito Kuala Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Barito Kuala Kepada PD. Bank Perkereditan Rakyat Alalak

Also known as: Perda Kabupaten Barito Kuala 7/2018 · Perda Kabupaten Barito Kuala No. 7 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Barito Kuala Nomor 7 Tahun 2018

Status:
Active
Badan Usaha Milik Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Barito Kuala Kepada PD. Bank Perkereditan Rakyat Alalak
LocationPemerintah Kabupaten Barito Kuala
Effective Date-
Publication Date-
Place of EnactmentMarabahan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 2 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal kepada PD. Bank Perkreditan Rakyat Alalak Kabupaten Barito Kuala (Lembaran Daerah Kabupaten Barito Kuala Tahun 2010 Nomor 2) 2. Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal kepada PD. Bank Perkreditan Rakyat Alalak Kabupaten Barito Kuala (Lembaran Daerah Kabupaten Barito Kuala Tahun 2015 Nomor 15)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Barito Kuala kepada PD. Bank Perkreditan Rakyat Alalak (PD. BPR Alalak). Tujuan penyertaan modal ini adalah untuk penguatan struktur permodalan PD. BPR Alalak, yang dilaksanakan berdasarkan prinsip saling menguntungkan. Penyertaan modal daerah pada tahun 2017 adalah sebesar Rp 1.350.000.000, dan pada tahun 2018 sebesar Rp 3.000.000.000, sehingga total penyertaan modal menjadi Rp 4.350.000.000. Untuk memenuhi target penyertaan modal sebesar Rp 10.000.000.000 hingga tahun 2020, direncanakan penyertaan modal sebesar Rp 3.000.000.000 pada tahun 2019 dan Rp 2.650.000.000 pada tahun 2020. Tata cara penyertaan modal akan ditetapkan dengan Peraturan Bupati berdasarkan alokasi dana yang tersedia dalam APBD atau APBD Perubahan. Penyertaan modal dilakukan dengan menyerahkan uang tunai yang dibuktikan dengan Berita Acara Penyerahan Dana Penyertaan Modal, dan PD. BPR Alalak wajib menerbitkan Sertifikat Kepemilikan Modal Pemerintah Daerah.

(-)

(-)