For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 12 Tahun 2022

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 12 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksana Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penetapan dan Penanggulangan Krisis Energi dan/atau Darurat Energi

Also known as: Permen ESDM 12/2022 · Permen ESDM No. 12 Tahun 2022 · Permen ESDM Nomor 12 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:18 Oktober 2022Publication Date:17 Oktober 2022
Pertambangan & Sumber Energi

Information

TypePeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
ThemePeraturan Pelaksana Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penetapan dan Penanggulangan Krisis Energi dan/atau Darurat Energi
LocationKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Effective Date18 Oktober 2022
Publication Date17 Oktober 2022
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: (-)

Peraturan Menteri ini mengatur tentang tata cara penetapan dan penanggulangan Krisis Energi dan/atau Darurat Energi. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (3), Pasal 7, dan Pasal 17 Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2016. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan panduan yang jelas dan terstruktur dalam menghadapi situasi krisis energi dan darurat energi. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup jenis energi yang digunakan untuk kepentingan publik, yaitu BBM, Tenaga Listrik, LPG, dan Gas Bumi. Peraturan ini menetapkan Cadangan Operasional minimum dan kebutuhan minimum untuk masing-masing jenis energi. Kriteria Krisis Energi dan/atau Darurat Energi ditetapkan berdasarkan kondisi teknis operasional dan kondisi nasional. Kondisi teknis operasional mempertimbangkan Cadangan Operasional minimum BBM, daya mampu Tenaga Listrik, LPG, dan kebutuhan minimum pelanggan Gas Bumi. Kondisi nasional mempertimbangkan terganggunya fungsi pemerintahan, kehidupan sosial masyarakat, dan kegiatan perekonomian. Peraturan ini juga mengatur identifikasi daerah potensi Krisis Energi dan/atau Darurat Energi, yang dilakukan oleh Direktur Jenderal, Sekretaris Jenderal Dewan Energi Nasional, Kepala Badan Pengatur, dan pimpinan Badan Usaha. Tata cara tindakan penanggulangan Krisis Energi dan/atau Darurat Energi meliputi koordinasi dengan berbagai pihak terkait dan pemberian kemudahan dalam perizinan, pengadaan barang dan jasa, dan pembebasan lahan.

(-)

(-)