on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 57 Tahun 2000 tentang Pengesahan Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of Brunei Darussalam For The Avoidance Of Double Taxationand The Prevention Of Fiscal Evasion With Respect To Taxes On Income Beserta Protocol
Also known as: Keppres 57/2000 · Keppres No. 57 Tahun 2000 · Keppres Nomor 57 Tahun 2000
Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Brunei Darussalam mengenai penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak terkait pajak atas penghasilan. Perjanjian ini ditandatangani di Bandar Seri Begawan pada tanggal 27 Februari 2000. Pengesahan ini dilakukan sesuai dengan Amanat Presiden Republik Indonesia kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 2826/HK/1960. Keputusan ini menetapkan bahwa perjanjian tersebut, beserta protokolnya, diakui secara resmi dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Keputusan ini juga memerintahkan agar keputusan ini diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.