For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 6 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jepara Nomor 6 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Retribusi Pelayanan Jasa Kepelabuhanan

Also known as: Perda Kabupaten Jepara 6/2006 · Perda Kabupaten Jepara No. 6 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Jepara Nomor 6 Tahun 2006

Status:
Active
Effective Date:18 Mei 2006Publication Date:18 Mei 2006
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Retribusi Pelayanan Jasa Kepelabuhanan
LocationPemerintah Kabupaten Jepara
Effective Date18 Mei 2006
Publication Date18 Mei 2006
Place of EnactmentJepara

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 2 Tahun 2004 tentang Retribusi Pelayanan Jasa Kepelabuhanan (Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2004 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Nomor 2).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 2 Tahun 2004 tentang Retribusi Pelayanan Jasa Kepelabuhanan. Perubahan tersebut meliputi penghapusan ketentuan Pasal 1 angka 7, perubahan ketentuan Pasal 7 yang menyatakan bahwa Retribusi Pelayanan Jasa Kepelabuhanan termasuk golongan Retribusi Jasa Usaha, dan perubahan ketentuan Pasal 1 angka 10 yang mendefinisikan Retribusi Daerah sebagai pungutan atas jasa pelayanan kepelabuhanan di pelabuhan penyeberangan dan Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) yang disediakan oleh Pemerintah Daerah. Selain itu, Pasal 10 diubah sehingga struktur tarif Retribusi Daerah tercantum dalam Lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Lampiran tersebut mengatur struktur besarnya tarif retribusi pelayanan jasa kepelabuhanan, termasuk jasa pelayanan kapal (jasa labuh dan tambat), jasa pelayanan barang (jasa dermaga dan penumpukan), jasa pelayanan alat (sewa forklift, kren derek, dan motor boat), serta pelayanan jasa kepelabuhanan lainnya (sewa tanah dan penggunaan perairan, pelayanan terminal penumpang kapal laut, dan tanda masuk orang dan kendaraan).

(-)

(-)