Peraturan Daerah ini mengatur pokok-pokok pengelolaan barang milik daerah di Kabupaten Jombang. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 dan Pasal 121 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2006.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur beberapa hal, antara lain:
- Asas pengelolaan barang milik daerah meliputi asas fungsional, kepastian hukum, transparansi dan keterbukaan, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai.
- Pejabat Pengelola Barang Milik Daerah: Bupati sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan, Sekretaris Daerah sebagai pengelola barang, dan Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah sebagai pengguna barang.
- Perencanaan kebutuhan dan penganggaran barang milik daerah yang disusun dalam rencana kerja dan anggaran satuan kerja perangkat daerah.
- Pengadaan barang milik daerah yang dilaksanakan berdasarkan prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil/tidak diskriminatif dan akuntabel.
- Penggunaan barang milik daerah ditetapkan oleh Bupati.
- Pemanfaatan barang milik daerah dalam bentuk sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, bangun guna serah, dan bangun serah guna.
- Pengamanan dan pemeliharaan barang milik daerah.
- Penilaian barang milik daerah dalam rangka penyusunan neraca pemerintah daerah, pemanfaatan, dan pemindahtanganan barang milik daerah.
- Penghapusan barang milik daerah dari daftar barang pengguna dan/atau kuasa pengguna, dan dari daftar barang milik daerah.
- Pemindahtanganan barang milik daerah melalui penjualan, tukar menukar, hibah, dan penyertaan modal pemerintah daerah.
- Penatausahaan barang milik daerah meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan.
- Pengawasan dan pengendalian pengelolaan barang milik daerah.